Realita Live di iNews dan RCTI+ Rabu Pukul 15.00: Jual Janda Online

Rabu, 20 Januari 2021 - 15:01 WIB
loading...
Realita Live di iNews dan RCTI+ Rabu Pukul 15.00: Jual Janda Online
Berkembangnya teknologi memang memudahkan proses komunikasi namun kemudahan tersebut disalahgunakan seorang muncikari perempuan berinisial N yang ditangkap anggota Polresta Banyuwangi. Foto/MNC Media
A A A
JAKARTA - Berkembangnya teknologi memang memudahkan proses komunikasi namun kemudahan tersebut disalahgunakan seorang muncikari perempuan berinisial N yang ditangkap anggota Polresta Banyuwangi. N ditangkap lantaran menjajakan perempuan lainnya kepada pria hidung belang. Mirisnya, N hanya menjual perempuan berstatus janda.

Warga Desa Karangharjo Kecamatan Glenmore tersebut mengaku sudah enam bulan menjajakan janda melalui media sosial.
“Ada patroli cyber di media sosial. Melalui akun Facebook-nya, pelaku kemudian melakukan transaksi via WA (WhatsApp),” kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin pada Jumat (15/01/2021).

Atas perbuatannya tersebut, N harus mendekam di dalam penjara selama setahun dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena diduga menyalahi pasal 506 atau 296 KUHP.

Sementara di Palembang, Sumatera Selatan, kasus prostitusi online seorang janda berakhir dengan kematian. Ia ditemukan tewas di sebuah kamar hotel setelah berkencan dengan pelanggannya.

Lalu mengapa kasus perdagangan manusia ini terjadi dan bagaimana kasus PSK online ini berakhir tragis? Saksikan selengkapnya dalam "Realita" hari ini pukul 15:00 Wib bersama Fazillah Khairunnisa secara langsung di stasiun televisi berita milik MNC Group, iNews. Ikuti pula program ini melalui aplikasi RCTI+ dan www.rctiplus.com.
(poe)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6179 seconds (0.1#10.140)