Muhammadiyah Terbitkan Tuntunan Tata Cara Salat Idul Fitri di Masa Corona
Jum'at, 15 Mei 2020 - 17:54 WIB
loading...
Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan panduan salat Idul fitri. Panduan sebagai tuntunan masyarakat dalam melaksanakan ibadah salat tersebut dan menghindari penyebaran virus Corona (Covid-19). Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan panduan salat Idul Fitri . Panduan ini dilakukan untuk menuntut masyarakat dalam melaksanakan ibadah dan menghindari penyebaran virus Corona (Covid-19).
PP Muhammadiyah telah menerbitkan PP Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Tuntunan Salat Idul Fitri dalam Kondisi Darurat Covid-19.
Sebelumnya, Muhammadiyah telah menetapkan Lebaran jatuh pada 24 Mei 2020. “Tuntunan ini diharapkan menjadi panduan bagi umat Islam di Indonesia pada umumnya. Tentu khususnya, panduan bagi masyarakat Muhammadiyah di tingkat cabang, ranting, dan usaha di persyarikatan Muhammadiyah,” ujar Sekretaris PP Muhammadiyah Agung Danarto dalam konferensi pers secara online, Jumat (15/4/2020).
Agung menjabarkan poin-poin penting dalam PP Nomor 4 Tahun 2020 itu. Pertama, jika wilayahnya belum bebas wabah Covid-19 dan tidak aman untuk banyak orang berkumpul, salat Idul Fitri sebaiknya tidak digelar di lapangan dan masjid.
“Juga tempat-tempat lain yang dimungkinkan berkerumun orang banyak,” ucapnya. (Baca juga: Muhammadiyah Gelontorkan Rp130 M untuk Masyarakat Terdampak Covid-19)
PP Muhammadiyah telah menerbitkan PP Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Tuntunan Salat Idul Fitri dalam Kondisi Darurat Covid-19.
Sebelumnya, Muhammadiyah telah menetapkan Lebaran jatuh pada 24 Mei 2020. “Tuntunan ini diharapkan menjadi panduan bagi umat Islam di Indonesia pada umumnya. Tentu khususnya, panduan bagi masyarakat Muhammadiyah di tingkat cabang, ranting, dan usaha di persyarikatan Muhammadiyah,” ujar Sekretaris PP Muhammadiyah Agung Danarto dalam konferensi pers secara online, Jumat (15/4/2020).
Agung menjabarkan poin-poin penting dalam PP Nomor 4 Tahun 2020 itu. Pertama, jika wilayahnya belum bebas wabah Covid-19 dan tidak aman untuk banyak orang berkumpul, salat Idul Fitri sebaiknya tidak digelar di lapangan dan masjid.
“Juga tempat-tempat lain yang dimungkinkan berkerumun orang banyak,” ucapnya. (Baca juga: Muhammadiyah Gelontorkan Rp130 M untuk Masyarakat Terdampak Covid-19)
Lihat Juga :