Bareskrim Tangkap Produsen Kosmetik Ilegal Beromzet Rp400 Juta di Jakut

Selasa, 19 Januari 2021 - 12:29 WIB
loading...
Bareskrim Tangkap Produsen...
Bareskrim Polri menangkap produsen kosmetik ilegal di klinik kecantikan di Pluit Kencana Raya Penjaringan, Jakarta. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap produsen kosmetik ilegal atau tanpa izin edar di salah satu klinik kecantikan yang berada di Pluit Kencana Raya Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengungkapkan, dalam operasi tersebut, pihaknya menangkap satu tersangka seorang perempuan berinisial R alias I. "Berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik diduga bahwa usaha ilegal milik Ibu R alias Ibu I yang mengaku sudah menjalankan usahanya selama 20 tahun dengan mempekerjakan beberapa orang karyawan. TSK tidak memiliki keahlian kefarmasian dalam melakukan kegiatan produksi kosmetika," kata Krisno dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (19/1/2021).

Krisno menjelaskan, dalam praktiknya pelaku menjual secara online. Bahkan, hasil penjualannya itu mencapai omzet ratusan juta rupiah. "Omzet perbulan selama masa pandemik kisaran Rp300 - 400 juta dijual on- line (e-commerce)," ujar Krisno. Baca juga: Polisi Bongkar Peredaran Kosmetik Ilegal di Makassar, 4 Pelaku Ditangkap

Krisno menuturkan, pengungkapkan ini berdasarkan informasi masyarakat adanya produksi kosmetik ilegal yang diedarkan pada salon kecantikan di wilayah Jakut dan perdagangan online. "Info tersebut ditindaklanjuti Subdit 3 Ditipidnarkoba dengan peyelidikan. Pada 13 Januari 2020 sekitar pukul 18.15 WIB anggota tim di TKP pertama menemukan BB kosmetik ilegal (tanpa izin edar) dan beberapa produk izin edar dari BPOM RI sudah mati (kedaluwarsa)," ucap Krisno.

Bareskrim Tangkap Produsen Kosmetik Ilegal Beromzet Rp400 Juta di Jakut


Selanjutnya tim mengembangkan temuan tersebut dan berhasil menemukan tempat produksi di sebuah rumah atau TKP kedua serta berhasil menyita bahan kimia atau prekursor dan alat mesin yang diduga digunakan untuk memproduksi kosmetik ilegal. Adapun tersangka disangka melanggar Pasal 197 subsidair Pasal 196 Undang-Undang (UU) RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Puteranegara
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mantan Petinggi OJK...
Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
Polri Tetapkan Founder...
Polri Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
BPOM Tegaskan Peraturan...
BPOM Tegaskan Peraturan BPOM No 5/2026 Bukan Soal Penempatan Apoteker
17 Pati dan Pamen Dimutasi...
17 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Bareskrim, Ada Irjen Pol hingga Kombes
Profil Kombes Pol M...
Profil Kombes Pol M Arsal, Perwira Bareskrim yang Masuk Tiga Besar Hoegeng Awards
Bareskrim Polri Pastikan...
Bareskrim Polri Pastikan Blackout Sumatera Akibat Cuaca Buruk Bukan Sabotase
Perluas Jaringan di...
Perluas Jaringan di 30 Titik Indonesia, Nia Nature Sediakan Suplemen Herbal Berstandar BPOM
Kemenhut Bongkar Perdagangan...
Kemenhut Bongkar Perdagangan 100 Satwa Dilindungi dari Papua, 2 Oknum Aparat Ditangkap
Antisipasi Lonjakan...
Antisipasi Lonjakan Harga Obat, BPOM Permudah Perizinan Bahan Baku Impor
Rekomendasi
Tahfidz 11 Juz, Alhazen...
Tahfidz 11 Juz, Alhazen Nufail Dapat Beasiswa Yayasan Al-Azhar Kelapa Gading
Belanda vs Swedia: Oranje...
Belanda vs Swedia: Oranje Wajib Menang!
Swiss: Perundingan AS...
Swiss: Perundingan AS dan Iran Berlanjut di Burgenstock
Berita Terkini
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
50 Tokoh Pasang Badan...
50 Tokoh Pasang Badan untuk Roy Suryo, Din Syamsuddin dan Oegroseno Ikut Jadi Penjamin
Kasus Ijazah Jokowi,...
Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo akan Ajukan Penangguhan Penahanan
Perkuat Akuntabilitas...
Perkuat Akuntabilitas Keuangan Daerah, BSKDN Libatkan Akademisi dalam Validasi IPKD
Usai Ziarah ke Makam...
Usai Ziarah ke Makam Soekarno dan Gus Dur, Kapolri Tabur Bunga di Makam Soeharto
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved