BPJS Tanggung Biaya Pasien yang Mengalami KIPI Usai Divaksin Covid-19

Selasa, 19 Januari 2021 - 11:41 WIB
loading...
BPJS Tanggung Biaya...
Ketua Komnas KIPI Hindra Irawan Satari menegaskan jika terjadi Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi vaksin Covid-19 akan di-cover oleh BPJS. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Nasional Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (Komnas KIPI), Hindra Irawan Satari menegaskan jika terjadi Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi vaksin Covid-19 akan di-cover oleh BPJS. Baca juga: Antisipasi KIPI Vaksinasi COVID-19, DKI Siapkan 21 Rumah Sakit Rujukan

“Bapak Menkes juga sedang secara aktif melakukan pendekatan kepada BPJS, bahwa kasus KIPI kebanyakan kasus itu koinsidens dan merupakan suatu penyakit, maka semua peserta BPJS yang memang mengalami kejadian KIPI keterkaitan atau tidak tentunya di cover oleh BPJS,” ungkap Hindra dalam rapat kerja dengan DPR RI Komisi IX secara virtual, Selasa (19/1/2021).

Sementara itu, kata Hindra bagi yang tidak punya BPJS atau yang belum membayar BPJS akan diupayakan ditanggung oleh negara. “Pembiayaan kasus KIPI imunisasi Covid-19 saat ini sedang dilakukan dalam tahap revisi dalam Perpres No.99 Tahun 2020. Yang tidak atau belum membayar iuran akan diupayakan ditanggung oleh negara yang peraturannya sekarang sedang diproses,” katanya.

Selain itu, Hindra menjelaskan terkait KIPI ini sendiri sudah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2017. Untuk pendanaan termasuk untuk perawatan dan pengobatan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi Covid-19. “Sudah ada tertera di Pasal 42 bahwa biaya investigasi di lapangan terkait KIPI oleh pemerintah pusat pembiayaan oleh APBD, oleh APBN juga. Atau melalui sistem pembiayaan yang berlaku sesuai peraturan perundangan,” katanya.

Hindra menjelaskan ada pasal-pasal terkait dengan KIPI di antaranya yang terkait tentang kewajiban penyelenggara vaksinasi dalam hal ini pemerintah. Di dalam peraturan itu pasal 31 meyatakan bahwa pelaksanaan program harus menjamin keamanan, mutu, khasiat dan keamanan vaksin.

“Pasal 32, harus melakukan komunikasi, informasi, edukasi serta screening kepada para sasaran. Pasal 40, ini harus dibentuk komite independen untuk mengkaji KIPI yang terjadi apakah ada keterkaitan. Pasal 41, tentang siapa yang lapor? Semua pihak bisa, termasuk masyarakat. Namun diutamakan petugas kesehatan,” ungkap Hindra.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4226 seconds (0.1#10.140)