Soal Twitter Fadli Zon 'Like' Konten Porno, Begini Tanggapan Pakar Hukum
Rabu, 13 Januari 2021 - 13:02 WIB
loading...
Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri mendalami laporan terhadap Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon atas dugaan kasus pornografi. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri mendalami laporan terhadap Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon atas dugaan kasus pornografi.
Fadli Zon dilaporkan lantaran akun Twitternya diduga menyukai atau memberikan "like" pada konten pornografi di akun Twitter.
Pelapornya adalah Ketua Umum Aliansi Pejuang Muda Indonesia Febriyanto Dunggio. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/0018/I/2021/Bareskrim tertanggal 8 Januari 2021.
Menanggapi hal itu, pakar hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad menilai jika tidak ada unsur pidananya maka sebaiknya tidak semua laporan ditindaklanjuti kepolisian.
"Sebaiknya tidak semua laporan ditindaklanjuti jika tidak ada unsur pidananya," ujar Suparji Ahmad kepada SINDOnews, Rabu (13/1/2021).(Baca juga: Fadli Zon Klarifikasi soal Like Situs Porno, Netizen Ingin Tetap Kritis )
Menurut Suparji, untuk menentukan langkah dalam hal menerima laporan dapat melakukan kajian awal. "Oleh penyidik terhadap konteks perbuatan yang dilaporkan, tanpa harus melakukan klarifikasi secara langsung," katanya.
Dia melanjutkan dengan mempertimbangkan konsep ultimum remidium dan situasi Pandemi Covid-19, maka hendaknya masyarakat selektif membuat laporan "Kepolisian (harusnya-red) juga selektif dalam menindaklanuti laporan," ujarnya. (Baca juga: S oal Like Akun Porno, Habiburokhman Duga Twitter Fadli Zon Dibajak )
Fadli Zon dilaporkan lantaran akun Twitternya diduga menyukai atau memberikan "like" pada konten pornografi di akun Twitter.
Pelapornya adalah Ketua Umum Aliansi Pejuang Muda Indonesia Febriyanto Dunggio. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/0018/I/2021/Bareskrim tertanggal 8 Januari 2021.
Menanggapi hal itu, pakar hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad menilai jika tidak ada unsur pidananya maka sebaiknya tidak semua laporan ditindaklanjuti kepolisian.
"Sebaiknya tidak semua laporan ditindaklanjuti jika tidak ada unsur pidananya," ujar Suparji Ahmad kepada SINDOnews, Rabu (13/1/2021).(Baca juga: Fadli Zon Klarifikasi soal Like Situs Porno, Netizen Ingin Tetap Kritis )
Menurut Suparji, untuk menentukan langkah dalam hal menerima laporan dapat melakukan kajian awal. "Oleh penyidik terhadap konteks perbuatan yang dilaporkan, tanpa harus melakukan klarifikasi secara langsung," katanya.
Dia melanjutkan dengan mempertimbangkan konsep ultimum remidium dan situasi Pandemi Covid-19, maka hendaknya masyarakat selektif membuat laporan "Kepolisian (harusnya-red) juga selektif dalam menindaklanuti laporan," ujarnya. (Baca juga: S oal Like Akun Porno, Habiburokhman Duga Twitter Fadli Zon Dibajak )
Lihat Juga :