Iuran BPJS Naik, Pembantu Presiden Dinilai Salah Berikan Masukan

Jum'at, 15 Mei 2020 - 09:54 WIB
loading...
Iuran BPJS Naik, Pembantu Presiden Dinilai Salah Berikan Masukan
Pengamat intelijen yang juga CEO Hadiekuntonoā€™s Institute, Suhendra Hadikuntono. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan menuai kontroversi.

Banyak pihak bersuara keras menolak kebijakan tersebut dan menyalahkan Presiden atas keluarnya Perpres tersebut.

Pengamat intelijen Suhendra Hadikuntono menilai kebijakan tersebut keluar karena para pembantunya salah dalam memberikan masukan ke Jokowi.

"Bila memang harus ada yang disalahkan, salahkanlah para pembisiknya. Jangan pojokkan Presiden yang saat ini sedang fokus terhadap banyak hal," tutur Suhendra dalam keterangan tertulis, Kamis 14 Mei 2020.( )

CEO Hadiekuntonoā€™s Institute ini menilai, sebelum memutuskan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, Presiden pasti menghadapi buah simalakama.

Jika iuran dinaikkan akan membebani rakyat yang saat ini ekonominya terpuruk akibat pandemi Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19, tapi bila tidak dinaikkan maka keberlangsungan BPSJ Kesehatan terancam bahkan bisa bangkrut. Rakyat pula yang akan menanggung akibatnya.

"Di tengah dilema itu, Presiden memang harus cepat mengambil sikap. Saya melihat banyak pihak yang tidak punya kapasitas keilmuan, namun ingin berebut peran empati. Akibatnya fatal. Pak Jokowi itu punya komitmen dan jujur dalam membangun bangsa. Tolong jangan ditarik ke sana kemari. Drama ini seolah-olah mempertontonkan sisi kelemahan Presiden dalam hal ketatanegaraan. Selain itu, menunjukkan kelemahan komunikasi antara komponen eksekutif dan yudikatif," tuturnya.

Padahal, kata Suhendra, solusinya sederhana, yakni Presiden Jokowi bisa mengundang Hakim Agung Mahkamah Agung Prof Dr Supandi yang sebelumnya membatalkan Perpres No 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan untuk mendiskusikan hal ini.

"Saya jamin Prof Supandi bersedia karena beliau tokoh hukum yang humanis, sederhana dan paling senior di lingkungan MA," tuturnya, (Baca juga: Dirut BPJS Kesehatan: Perpres 64 Berjalan, Kami Hampir Tidak Defisit)

Suhendra juga mengusulkan jalan tengah, yakni kenaikan iuran BPJS Kesehatan hanya menyangkut kelas I dan kelas II sedangkan Kelas III tidak naik.

"Analogi sederhananya, yang dinaikkan kelas I dan kelas II. Untuk Kelas III, yang kerja hari ini untuk makan hari ini, tidak dinaikkan. Yang kelas I dan kelas II kalau dinaikkan masih bisa bernapas. Kalau Kelas III dinaikkan, langsung mati, enggak ada untuk dimakan," tandasnya.

Sebelumnya, melalui Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken pada Selasa 5 Mei 2020, Presiden Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Kenaikan mulai berlaku per 1 Juli 2020.

Rinciannya, iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp150.000 dari Rp80.000, Kelas II naik menjadi Rp100.000 dari Rp51.000, dan kelas III naik menjadi Rp42.000 dari Rp25.500.

Namun pemerintah memberi subsidi Rp16.500 untuk Kelas III sehingga yang dibayarkan tetap Rp25.500. Kendati demikian, pada 2021 subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta Kelas III adalah Rp35.000.

Pada Oktober 2019, Presiden Jokowi juga menaikkan iuran BPJS Kesehatan melalui Perpres No 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Namun, Majelis Hakim Agung MA yang diketuai Supandi membatalkan kenaikan tersebut pada akhir Februari 2020 melalui putusan bernomor 7/P/HUM/2020.

Gugatan diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI). Kini, KPCDI berencana kembali mengajukan gugatan uji materi terhadap aturan kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu ke MA.
(dam)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1630 seconds (0.1#10.140)