Iuran BPJS Naik, Pembantu Presiden Dinilai Salah Berikan Masukan
Jum'at, 15 Mei 2020 - 09:54 WIB
loading...
A
A
A
"Di tengah dilema itu, Presiden memang harus cepat mengambil sikap. Saya melihat banyak pihak yang tidak punya kapasitas keilmuan, namun ingin berebut peran empati. Akibatnya fatal. Pak Jokowi itu punya komitmen dan jujur dalam membangun bangsa. Tolong jangan ditarik ke sana kemari. Drama ini seolah-olah mempertontonkan sisi kelemahan Presiden dalam hal ketatanegaraan. Selain itu, menunjukkan kelemahan komunikasi antara komponen eksekutif dan yudikatif," tuturnya.
Padahal, kata Suhendra, solusinya sederhana, yakni Presiden Jokowi bisa mengundang Hakim Agung Mahkamah Agung Prof Dr Supandi yang sebelumnya membatalkan Perpres No 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan untuk mendiskusikan hal ini.
"Saya jamin Prof Supandi bersedia karena beliau tokoh hukum yang humanis, sederhana dan paling senior di lingkungan MA," tuturnya, (Baca juga: Dirut BPJS Kesehatan: Perpres 64 Berjalan, Kami Hampir Tidak Defisit)
Suhendra juga mengusulkan jalan tengah, yakni kenaikan iuran BPJS Kesehatan hanya menyangkut kelas I dan kelas II sedangkan Kelas III tidak naik.
"Analogi sederhananya, yang dinaikkan kelas I dan kelas II. Untuk Kelas III, yang kerja hari ini untuk makan hari ini, tidak dinaikkan. Yang kelas I dan kelas II kalau dinaikkan masih bisa bernapas. Kalau Kelas III dinaikkan, langsung mati, enggak ada untuk dimakan," tandasnya.
Sebelumnya, melalui Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken pada Selasa 5 Mei 2020, Presiden Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Kenaikan mulai berlaku per 1 Juli 2020.
Padahal, kata Suhendra, solusinya sederhana, yakni Presiden Jokowi bisa mengundang Hakim Agung Mahkamah Agung Prof Dr Supandi yang sebelumnya membatalkan Perpres No 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan untuk mendiskusikan hal ini.
"Saya jamin Prof Supandi bersedia karena beliau tokoh hukum yang humanis, sederhana dan paling senior di lingkungan MA," tuturnya, (Baca juga: Dirut BPJS Kesehatan: Perpres 64 Berjalan, Kami Hampir Tidak Defisit)
Suhendra juga mengusulkan jalan tengah, yakni kenaikan iuran BPJS Kesehatan hanya menyangkut kelas I dan kelas II sedangkan Kelas III tidak naik.
"Analogi sederhananya, yang dinaikkan kelas I dan kelas II. Untuk Kelas III, yang kerja hari ini untuk makan hari ini, tidak dinaikkan. Yang kelas I dan kelas II kalau dinaikkan masih bisa bernapas. Kalau Kelas III dinaikkan, langsung mati, enggak ada untuk dimakan," tandasnya.
Sebelumnya, melalui Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken pada Selasa 5 Mei 2020, Presiden Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Kenaikan mulai berlaku per 1 Juli 2020.
Lihat Juga :