DPR Terima Surat dari Presiden Jokowi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pimpinan DPR RI mengumumkan pihaknya telah menerima empat surat, salah satunya dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) . Sementara tiga surat lainnya dari Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang III DPR RI tahun 2020-2021dibuka sekitar pukul 11.05 WIB oleh Ketua DPR Puan Maharani .
(Baca juga : KPK Tegaskan Tidak Ada Bukti Valid Harun Masiku Meninggal Dunia )
Setelah menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, Puan mengumumkan kepada seluruh anggota DPR RI yang hadir mengenai surat yang diterima oleh DPR.
( ).
"Sidang dewan yang kami hormati, pimpinan dewan telah menerima tiga pucuk surat dari pimpinan DPD RI, yaitu 19 Oktober 2020 hal penyampaian RUU usul Prolegnas Prioritas 2021; dua, 19 Oktober 2020, hal penyampaian RUU usul inisiatif DPD RI; tiga, hal penyampaian hasil pengawasan DPD RI," kata Puan di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (11/1/2021).
(Baca juga : Pak Jokowi, Mohon Dengarkan Masukan Publik soal Calon Kapolri )
Menurut Puan, surat-surat yang masuk tersebut akan diproses sebagaimana peraturan yang berlaku. "Untuk surat-surat tersebut akan ditindaklanjuti sesuai peraturan DPR Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib dan Mekanisme yang berlaku," terangnya.
(Baca Juga : Nama Komjen Listyo Sigit Menguat Jadi Kapolri, Ini Profilnya )
Kemudian, politikus PDIP ini menyebut bahwa DPR juga menerima petikan surat keputusan (SK) Presiden Jokowi. Namun, bukan soal pencalonan Kapolri, melainkan mengenai Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota MPR dan DPR RI.
(Baca juga : Berpotensi Nyapres di 2024, Empat Perempuan Ini Akan Ikuti Jejak Megawati? )
"Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima satu petikan Surat Keputusan Pesiden RI tentang pergantian antarwaktu MPR RI dan anggota DPR RI periode 2019-2024 yaitu Bimantoro dari Fraksi Partai Gerindra dapil Jawa Timur VIII, menggantikan Soepriyatno ," ungkap Puan.
"Maka kita akan mengucapkan sumpah janji yang dipimpin pimpinan DPR sesuai aturan dan mekanisme yang diatur," imbuhnya.
Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang III DPR RI tahun 2020-2021dibuka sekitar pukul 11.05 WIB oleh Ketua DPR Puan Maharani .
(Baca juga : KPK Tegaskan Tidak Ada Bukti Valid Harun Masiku Meninggal Dunia )
Setelah menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, Puan mengumumkan kepada seluruh anggota DPR RI yang hadir mengenai surat yang diterima oleh DPR.
( ).
"Sidang dewan yang kami hormati, pimpinan dewan telah menerima tiga pucuk surat dari pimpinan DPD RI, yaitu 19 Oktober 2020 hal penyampaian RUU usul Prolegnas Prioritas 2021; dua, 19 Oktober 2020, hal penyampaian RUU usul inisiatif DPD RI; tiga, hal penyampaian hasil pengawasan DPD RI," kata Puan di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (11/1/2021).
(Baca juga : Pak Jokowi, Mohon Dengarkan Masukan Publik soal Calon Kapolri )
Menurut Puan, surat-surat yang masuk tersebut akan diproses sebagaimana peraturan yang berlaku. "Untuk surat-surat tersebut akan ditindaklanjuti sesuai peraturan DPR Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib dan Mekanisme yang berlaku," terangnya.
(Baca Juga : Nama Komjen Listyo Sigit Menguat Jadi Kapolri, Ini Profilnya )
Kemudian, politikus PDIP ini menyebut bahwa DPR juga menerima petikan surat keputusan (SK) Presiden Jokowi. Namun, bukan soal pencalonan Kapolri, melainkan mengenai Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota MPR dan DPR RI.
(Baca juga : Berpotensi Nyapres di 2024, Empat Perempuan Ini Akan Ikuti Jejak Megawati? )
"Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima satu petikan Surat Keputusan Pesiden RI tentang pergantian antarwaktu MPR RI dan anggota DPR RI periode 2019-2024 yaitu Bimantoro dari Fraksi Partai Gerindra dapil Jawa Timur VIII, menggantikan Soepriyatno ," ungkap Puan.
"Maka kita akan mengucapkan sumpah janji yang dipimpin pimpinan DPR sesuai aturan dan mekanisme yang diatur," imbuhnya.
(zik)