DPR Terima Surat dari Presiden Jokowi
Senin, 11 Januari 2021 - 11:01 WIB
loading...
A
A
A
"Sidang dewan yang kami hormati, pimpinan dewan telah menerima tiga pucuk surat dari pimpinan DPD RI, yaitu 19 Oktober 2020 hal penyampaian RUU usul Prolegnas Prioritas 2021; dua, 19 Oktober 2020, hal penyampaian RUU usul inisiatif DPD RI; tiga, hal penyampaian hasil pengawasan DPD RI," kata Puan di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (11/1/2021).
(Baca juga : Pak Jokowi, Mohon Dengarkan Masukan Publik soal Calon Kapolri )
Menurut Puan, surat-surat yang masuk tersebut akan diproses sebagaimana peraturan yang berlaku. "Untuk surat-surat tersebut akan ditindaklanjuti sesuai peraturan DPR Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib dan Mekanisme yang berlaku," terangnya.
(Baca Juga : Nama Komjen Listyo Sigit Menguat Jadi Kapolri, Ini Profilnya )
Kemudian, politikus PDIP ini menyebut bahwa DPR juga menerima petikan surat keputusan (SK) Presiden Jokowi. Namun, bukan soal pencalonan Kapolri, melainkan mengenai Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota MPR dan DPR RI.
(Baca juga : Pak Jokowi, Mohon Dengarkan Masukan Publik soal Calon Kapolri )
Menurut Puan, surat-surat yang masuk tersebut akan diproses sebagaimana peraturan yang berlaku. "Untuk surat-surat tersebut akan ditindaklanjuti sesuai peraturan DPR Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib dan Mekanisme yang berlaku," terangnya.
(Baca Juga : Nama Komjen Listyo Sigit Menguat Jadi Kapolri, Ini Profilnya )
Kemudian, politikus PDIP ini menyebut bahwa DPR juga menerima petikan surat keputusan (SK) Presiden Jokowi. Namun, bukan soal pencalonan Kapolri, melainkan mengenai Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota MPR dan DPR RI.
Lihat Juga :