Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Sriwijaya Air SJ182

Senin, 11 Januari 2021 - 06:24 WIB
loading...
Jasa Raharja Jamin Seluruh...
Direktur Utama PT Jasa Raharja, Budi Rahardjo S.menyampaikan bahwa atas nama seluruh keluarga besar PT Jasa Raharja turut berduka cita atas musibah Sriwijaya Air.
A A A
JAKARTA - PesawatSriwijaya Air SJ182 rute Jakarta-Pontianak yang dinyatakan hilang kontak tidak lama setelah lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta pada hari Sabtu (09/1/2020) kini telah menemui titik terang. Hari ini Minggu 10 Januari 2021 Menteri Perhubungan Bapak Budi Karya Sumadi secara resmi telah menyatakan bahwa Pesawat Sriwijaya Air SJ182 mengalami kecelakaan dengan lokasi di sekitar Kepulauan Seribu.

Sehubungan dengan hal tersebut Direktur Utama PT Jasa Raharja, Budi Rahardjo S.menyampaikan bahwa atas nama seluruh keluarga besar PT Jasa Raharja turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas musibah tersebut. Budi Rahardjo S. menambahkan "bahwa Jasa Raharja menyampaikan apresiasi yang sebesarnya kepada stakeholder terkait seperti Kementerian Perhubungan, TNI, Polri, BASARNAS, KNKT, serta Instansi lainnya dimana kurang dari 24 jam lokasi jatuhnya Pesawat telah diketahui dimana kejelasan dari status penumpang dapat segera didapatkan, sehingga Jasa Raharja saat ini focus terhadap penentuan status dari para korban bekerjasama dengan DVI MabesPolri.

Menindaklanjuti hal tersebut sampai dengan saat ini Jasa Raharja telah melakukan pendataan dan telah melakukan kontak dan mengunjungi kepada 59 keluarga korban yang tersebar di 24 kota dengan jumlah terbanyak 15 korban berdomisili di Kota Pontianak. Korban terjamin Jasa Raharja dan besaran santunan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15/PMK.010/ 2017, bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp.50.000.000,- sementara bagi korban luka-luka, Jasa Raharja akan berkoordinasi dengan rumah sakit dimana korban dirawat,guna penerbitan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp.25.000.000,- serta menyediakan manfaat tambahan bantuan biaya P3K maksimum Rp.1.000.000,- dan bantuan biaya ambulance maksimum sebesar Rp.500.000,- terhadap masing-masing korban luka", terang Budi.

Pada kesempatan yang sama Robertus Billitea, Direktur utama IFG juga menyampaikan ucapan turut belasungkawa atas kejadian yang menimpa pesawat Sriwijaya AirSJ182, semoga keluarga korban diberikan ketabahan dan kami memastikan melalui anggota holding Indonesia Financial Group (IFG) yaitu Jasa Raharja akan melaksanakan tugas sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 15/PMK 010/2017 serta senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum.

Menindaklanjuti musibah ini, Jasa Raharja secara aktif berkoordinasi dengan Pihak terkait dan Rumah Sakit Bhayangkara Polri-Kramat Jati untuk pendataan korban. Berdasarkan data yang telah diperoleh, Jasa Raharja mengunjungi pihak keluarga penumpang untuk menyampaikan rasa empati atas musibah yang terjadi sekaligus membantu proses kelengkapan pengajuansantunanuntuk memproses santunan korban meninggal dunia sesuai dengan domisili masing–masing korban.

Lebih lanjut Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo S.menjelaskan bahwa terhadap penumpang yang telah diidentifikasi oleh Disaster Victim Identification (DVI) Mabes POLRI, Jasa Raharja akan segera menyelesaikan hak santunan kepada pihak ahli waris yang sah sebagai bentuk perlindungan dasar kepada masyarakat sebagaimanifestasi Negara hadir di setiap sendi kehidupan masyarakat. “Kami terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada ahli waris keluarga korban yang meninggal dunia dengan cepat dan tepat, selanjutnya santunan akan diserahkan pada kesempatan pertama 1x24 jam”, tutup Budi.
(srf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pesawat Pelita Air Jatuh...
Pesawat Pelita Air Jatuh di Nunukan, DPR: Evaluasi Total Sistem Pengawasan Penerbangan
Pemakaman Jenazah 3...
Pemakaman Jenazah 3 Korban Jatuhnya Pesawat ATR, Wamen: Syuhada Penjaga Sumber Daya Kelautan
Momen Haru Anak Korban...
Momen Haru Anak Korban Pesawat ATR Bacakan Puisi dan Doakan Jenazah Ayahnya
Pegawai KKP Korban Pesawat...
Pegawai KKP Korban Pesawat ATR 42-500 Dapat Kenaikan Pangkat
Menteri Trenggono Pingsan...
Menteri Trenggono Pingsan Saat 3 Jenazah Korban Pesawat ATR Diserahkan ke Negara
KSAD Jenderal Maruli...
KSAD Jenderal Maruli Kenang Sosok Marsma Fajar Adriyanto: Sering Cerita tentang Kedirgantaraan
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan...
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan Integrasikan Aplikasi untuk Percepat Penjaminan Korban Kecelakaan
Jasa Raharja Sosialisasikan...
Jasa Raharja Sosialisasikan JRKu, Dorong Pelaporan Kecelakaan Lebih Cepat dan Mudah
Pesawat Frontier Bawa...
Pesawat Frontier Bawa 231 Orang Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas, Potongan Tubuh Korban Berserakan
Rekomendasi
Ojol Keluhkan Harga...
Ojol Keluhkan Harga Pertamax Rp16.250 Kemahalan: Biasanya Naik Cuma Seribu, Ini 3 Ribu Lebih
Misteri Rumah Rimar...
Misteri Rumah Rimar Idol Terungkap! Sosok Bermuka Batu Bertaring Pernah Muncul di Depannya
Harga BBM Makin Mahal,...
Harga BBM Makin Mahal, Beban Bisnis Logistik Bakal Tambah Berat
Berita Terkini
4 Prajurit TNI Penyiraman...
4 Prajurit TNI Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Divonis 1,5-3 Tahun Penjara, 2 Dipecat
Banding, Ariyanto Bakri...
Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun di Kasus Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
Sari Yuliati Minta Kasus...
Sari Yuliati Minta Kasus Pembakaran Santri di Lombok Diusut Tuntas
Prabowo Bertolak ke...
Prabowo Bertolak ke Lampung, Resmikan RSUD dan Buka Munas HIPMI
Masa Penahanan Gus Yaqut...
Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari
Prabowo Minta Menkes...
Prabowo Minta Menkes Perluas CKG-Perkuat Penanggulangan TBC
Infografis
Ngonten di Depan Rumah...
Ngonten di Depan Rumah Korban Kebakaran LA, Uya Kuya Bakal Diperiksa MKD
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved