Jokowi Diyakini Hanya Setor Satu Nama Calon Kapolri ke DPR
Kamis, 07 Januari 2021 - 20:16 WIB
loading...
A
A
A
(BACA JUGA : Jelang Pensiun, Kapolri Idham Azis Pamit ke Presiden )
![Jokowi Diyakini Hanya Setor Satu Nama Calon Kapolri ke DPR]()
Gus Jazil mengatakan, nama yang dipilih Jokowi kemungkinan bakal diserahkan ke DPR pada pekan depan, menyesuaikan dengan jadwal DPR yang mulai kembali aktif pada 11 Januari 2021 mendatang. Dikatakan Wakil Ketua Umum DPP PKB ini, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, Presiden memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan Kapolri. Dalam dalam mengusulkan nama calon Kapolri ke DPR, Presiden diberikan pertimbangan oleh Kompolnas.
(BACA JUGA : Kata IPW soal Bocoran Sosok Calon Kapolri Pengganti Idham )
”Kewenangan Presiden untuk mengusulkan nama kepada DPR disertai dengan alasannya. Tentu tidak boleh keluar dari koridor Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Misalnya harus perwira aktif dan di situ tidak disebutkan jumlahnya 1 atau 2 atau 5 orang, itu tergantung Presiden,” katanya. abdul rochim

Gus Jazil mengatakan, nama yang dipilih Jokowi kemungkinan bakal diserahkan ke DPR pada pekan depan, menyesuaikan dengan jadwal DPR yang mulai kembali aktif pada 11 Januari 2021 mendatang. Dikatakan Wakil Ketua Umum DPP PKB ini, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, Presiden memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan Kapolri. Dalam dalam mengusulkan nama calon Kapolri ke DPR, Presiden diberikan pertimbangan oleh Kompolnas.
(BACA JUGA : Kata IPW soal Bocoran Sosok Calon Kapolri Pengganti Idham )
”Kewenangan Presiden untuk mengusulkan nama kepada DPR disertai dengan alasannya. Tentu tidak boleh keluar dari koridor Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Misalnya harus perwira aktif dan di situ tidak disebutkan jumlahnya 1 atau 2 atau 5 orang, itu tergantung Presiden,” katanya. abdul rochim
(cip)
Lihat Juga :