Rajin Laporkan Gratifikasi, Kepala KUA Cimahi Dapat Penghargaan dari Menag
Selasa, 05 Januari 2021 - 16:05 WIB
loading...
Menag Yaqut Cholil Qoumas menyerahkan penghargaan kepada Budi Ali Hidayat, penghulu madya yang juga Kepala KUA Cimahi Tengah atas keteladanannya melaporkan gratifikasi ke KPK. Foto/dok Kemenag
A
A
A
JAKARTA - Budi Ali Hidayat tidak kuasa membendung air mata. Dia tidak menyangka akan mendapat penghargaan dari Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas .
Apalagi penghargaan itu diberikan langsung oleh Menag di halaman Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Jakarta, Selasa (5/1/2021) pagi.
Budi merasa begitu terharu. Perasaan pria 44 tahun itu campur aduk. Perasaan kaget, terharu, sekaligus bahagia. Penghulu Madya yang juga Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Jawa Barat ini sama sekali tidak pernah membayangkan akan mendapat penghargaan langsung dari orang nomor satu di institusinya bekerja.
"Alhamdulillah. Ini sebuah kebahagiaan dan penghormatan besar bagi saya,” kata Budi. (Baca juga: Kobarkan Semangat Kemenag Baru, Menag Yaqut Ingatkan Tiga Hal Ini)
Di tengah Upacara Peringatan Hari Amal Bakti (HAB) ke-75 Kemenag itu, Menag Yaqut memberikan penghargaan khusus kepada Budi. Menag menilai Budi patut menjadi teladan bersama, khususnya jajaran pegawai Kemenag atas dedikasi dan kepatuhannya dalam melaporkan penerimaan gratifikasi atau jenis penerimaan lain saat bertugas.
Menurut Budi, kepada penghulu seperti dirinya, pemerintah telah memberikan haknya secara jelas dan pantas melalui aturan Peraturan Menteri Agama (Permenag) No 24/2014 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Biaya Nikah dan Rujuk di Luar KUA.
“Tindakan yang dilakukan oleh Pak Budi ini patut dicontoh karena bagian upaya nyata mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dengan cara melaporkan gratifikasi yang dia terima ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),” ujar Gus Menteri, sapaan akrab Menag, dalam keterangan tertulisnya. Foto prosesi penyerahan penghargaan itu juga diunggah di akun Instagram @gusyaqut. (Baca juga: Kunjungi Gereja Blenduk, Gus Yaqut Yakinkan Jadi Menteri Semua Agama )
Budi mengaku sangat berterima kasih karena langkahnya melaporkan gratifikasi ke KPK mendapat atensi dan apresiasi berbagai kalangan. Yang membanggakan, apresiasi diberikan langsung oleh Menag Yaqut.
Dia menilai, meski mendapat apresiasi penghargaan, aksinya melaporkan tiap pemberian bingkisan dan amplop dari keluarga pengantin selama ini bukan diniati mendapat pujian atau penghargaan. Perlawanan terhadap KKN dan gratifikasi, tandasnya, semestinya sudah harus menjadi komitmen setiap aparatur pemerintah, termasuk di Kemenag.
“Di antara peran pegawai Kemenag adalah khadimul ummah yaitu melayani umat dengan niat sepenuhnya ikhlas lillahita’ala,” ujarnya.
Budi mengaku telah melaporkan gratifikasi ke KPK sebanyak 88 kali. Soal amplop dan bingkisan itu, menurut Budi, menjadi hal lumrah yang dipraktikkan masyarakat Indonesia. Sebisa mungkin dia berupaya menolak pemberian itu dengan cara halus.
Bahkan dia kerap dikejar-kejar keluarga pengantin kala menolak pemberian itu. Jika tak bisa ditolak maka amplop dia terima kemudian dilaporkan ke KPK.
Atas keteladanannya ini, pada Selasa (8/12/2020) lalu, Budi juga telah mendapatkan apresiasi langsung dari KPK. Penghargaan diberikan bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Dunia (Hakordia) yang jatuh tiap 9 Desember.
KPK menilai, Kemenag sangat beruntung mempunyai PNS seperti Budi karena memiliki kejujuran yang tinggi, bukan sekadar pintar.
Lewat surat edaran KPK yang terbit pada 2013, berbagai bentuk pemberian kepada petugas pencatat nikah saat menikahkan, di luar gaji adalah bagian dari gratifikasi. Kemenag melalui Permenag No 24/2014 juga menetapkan biaya nikah di KUA adalah gratis. Sedang di luar KUA dikenakan tarif Rp600.000. Honor dan biaya transportasi untuk penghulu telah ditanggung oleh Kemenag.
Apalagi penghargaan itu diberikan langsung oleh Menag di halaman Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Jakarta, Selasa (5/1/2021) pagi.
Budi merasa begitu terharu. Perasaan pria 44 tahun itu campur aduk. Perasaan kaget, terharu, sekaligus bahagia. Penghulu Madya yang juga Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Jawa Barat ini sama sekali tidak pernah membayangkan akan mendapat penghargaan langsung dari orang nomor satu di institusinya bekerja.
"Alhamdulillah. Ini sebuah kebahagiaan dan penghormatan besar bagi saya,” kata Budi. (Baca juga: Kobarkan Semangat Kemenag Baru, Menag Yaqut Ingatkan Tiga Hal Ini)
Di tengah Upacara Peringatan Hari Amal Bakti (HAB) ke-75 Kemenag itu, Menag Yaqut memberikan penghargaan khusus kepada Budi. Menag menilai Budi patut menjadi teladan bersama, khususnya jajaran pegawai Kemenag atas dedikasi dan kepatuhannya dalam melaporkan penerimaan gratifikasi atau jenis penerimaan lain saat bertugas.
Menurut Budi, kepada penghulu seperti dirinya, pemerintah telah memberikan haknya secara jelas dan pantas melalui aturan Peraturan Menteri Agama (Permenag) No 24/2014 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Biaya Nikah dan Rujuk di Luar KUA.
“Tindakan yang dilakukan oleh Pak Budi ini patut dicontoh karena bagian upaya nyata mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dengan cara melaporkan gratifikasi yang dia terima ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),” ujar Gus Menteri, sapaan akrab Menag, dalam keterangan tertulisnya. Foto prosesi penyerahan penghargaan itu juga diunggah di akun Instagram @gusyaqut. (Baca juga: Kunjungi Gereja Blenduk, Gus Yaqut Yakinkan Jadi Menteri Semua Agama )
Budi mengaku sangat berterima kasih karena langkahnya melaporkan gratifikasi ke KPK mendapat atensi dan apresiasi berbagai kalangan. Yang membanggakan, apresiasi diberikan langsung oleh Menag Yaqut.
Dia menilai, meski mendapat apresiasi penghargaan, aksinya melaporkan tiap pemberian bingkisan dan amplop dari keluarga pengantin selama ini bukan diniati mendapat pujian atau penghargaan. Perlawanan terhadap KKN dan gratifikasi, tandasnya, semestinya sudah harus menjadi komitmen setiap aparatur pemerintah, termasuk di Kemenag.
“Di antara peran pegawai Kemenag adalah khadimul ummah yaitu melayani umat dengan niat sepenuhnya ikhlas lillahita’ala,” ujarnya.
Budi mengaku telah melaporkan gratifikasi ke KPK sebanyak 88 kali. Soal amplop dan bingkisan itu, menurut Budi, menjadi hal lumrah yang dipraktikkan masyarakat Indonesia. Sebisa mungkin dia berupaya menolak pemberian itu dengan cara halus.
Bahkan dia kerap dikejar-kejar keluarga pengantin kala menolak pemberian itu. Jika tak bisa ditolak maka amplop dia terima kemudian dilaporkan ke KPK.
Atas keteladanannya ini, pada Selasa (8/12/2020) lalu, Budi juga telah mendapatkan apresiasi langsung dari KPK. Penghargaan diberikan bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Dunia (Hakordia) yang jatuh tiap 9 Desember.
KPK menilai, Kemenag sangat beruntung mempunyai PNS seperti Budi karena memiliki kejujuran yang tinggi, bukan sekadar pintar.
Lewat surat edaran KPK yang terbit pada 2013, berbagai bentuk pemberian kepada petugas pencatat nikah saat menikahkan, di luar gaji adalah bagian dari gratifikasi. Kemenag melalui Permenag No 24/2014 juga menetapkan biaya nikah di KUA adalah gratis. Sedang di luar KUA dikenakan tarif Rp600.000. Honor dan biaya transportasi untuk penghulu telah ditanggung oleh Kemenag.
(dam)
Lihat Juga :