Realita Live di iNews dan RCTI+ Selasa Pukul 15.00: Akal Bulus Demi Fulus

Selasa, 05 Januari 2021 - 13:22 WIB
loading...
Realita Live di iNews dan RCTI+ Selasa Pukul 15.00: Akal Bulus Demi Fulus
Realita Live di iNews dan RCTI+ Selasa Pukul 15.00: Akal Bulus Demi Fulus
A A A
JAKARTA - Pandemi Covid-19, membuat penghasilan masyarakat menurun, bahkan tidak sedikit warga yang kehilangan pekerjaan. Akibatnya, mereka menghalalkan segala cara, seperti seorang petani yang nekat mencat cabe rawit kuning dengan cat warna merah.

Cabe rawit yang masih muda itu disemprot cat warna merah dan dijual dengan harga antara Rp54 ribu sampai Rp60 ribu per kilogram. Siasat mencari keuntungan di saat tingginya harga cabe rawit merah itu berlangsung di sejumlah pasar tradisional di Jawa Tengah.

Tidak hanya cabe rawit merah yang dipalsukan, upaya pemalsuan juga terjadi pada madu. Tingginya permintaan madu selama pandemi corona, membuat penjualan madu meningkat tajam.

Peluang itu dimanfaatkan penjual bakso di Jakarta, alih profesi dengan membuat madu palsu. Pelaku membuat madu palsu dengan bahan baku molasses, pewarna makanan dari limbah tetes tebu dan glukosa untuk mengentalkan cairan agar sepeti madu asli, serta fruktosa. Dampak konsumsi madu palsu bisa menyebabkan sakit diabetes, jantung bahkan bisa mengakibatkan kematian.

Namun, dampak dari pemalsuan itu tak pernah dihiraukan oleh pelaku. Sama halnya saat para pelaku memalsukan surat hasil rapid test, sebagai salah satu syarat saat bepergian selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Ancaman penyebaran virus corona semakin meluas dan berpotensi menginfeksi banyak orang. Hanya demi mencari kemudahan dan bebas bepergian, pelaku nekat membuat surat hasil rapid palsu.

Selain surat hasil rapid palsu, pandemi corona juga dimanfaatkan sejumlah warga untuk memalsukan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). STNK palsu ini biasa digunakan untuk mobil curian. Pelaku menghapus data kendaraan asli, kemudian mengganti nomor kendaraan palsu hingga menyerupai yang asli. Biaya membuat STNK palsu antara Rp1,5 juta sampai Rp2 juta. Dan pelaku bisa mengantongi uang per bulan Rp 200 juta dari memalsukan STNK. Pandemi Covid-19 membuat gelap mata dengan akal bulus mencari fulus.

Saksikan selangkapnya dalam “Realita” Selasa, 5 Januari 2021 pukul 15.00 WIB secara langsung di stasiun televisi berita milik MNC Group, iNews. Ikuti pula program ini melalui aplikasi RCTI+ dan www.rctiplus.com.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1124 seconds (0.1#10.140)