KY Luluskan 1 Calon Hakim Agung dan 6 Calon Hakim Adhoc MA
Minggu, 03 Januari 2021 - 15:01 WIB
loading...
A
A
A
Dalam salinan Pengumuman Nomor: 15/PENG/PIM/RH.01.07/12/2020 termaktub dua nama calon hakim adhoc hubungan industrial di MA yang berasal dari dua unsur berbeda.
Keduanya adalah Staf Hubungan Industrial Bagian SDM PT Perkebunan Nusantara VII (PTPN VII) Achmad Jaka Mirdinata mewakili unsur APINDO dan Ketua Pusat Studi Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Fakultas Hukum Universitas Trisakti Andari Yuriko Sari mewakili unsur serikat pekerja/serikat buruh.
Jaja Ahmad Jayus menyatakan menyatakan, nama tujuh orang calon hakim yang dinyatakan lulus tersebut akan diusulkan ke DPR untuk menjalani fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan. Dia menegaskan, keputusan kelulusan tujuh calon hakim tersebut telah bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
"Keputusan Kelulusan Seleksi Calon Hakim Agung RI tahun 2020, Keputusan Kelulusan Seleksi Galon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi di Mahkamah
Agung tahun 2020, (dan) Keputusan Kelulusan Seleksi Galon Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial di Mahkamah Agung tahun 2020 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat," tegas Jaja dalam salinan Pengumuman, seperti dikutip Koran SINDO dan MNC News Portal, di Jakarta, Minggu (3/1/2021).
Keduanya adalah Staf Hubungan Industrial Bagian SDM PT Perkebunan Nusantara VII (PTPN VII) Achmad Jaka Mirdinata mewakili unsur APINDO dan Ketua Pusat Studi Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Fakultas Hukum Universitas Trisakti Andari Yuriko Sari mewakili unsur serikat pekerja/serikat buruh.
Jaja Ahmad Jayus menyatakan menyatakan, nama tujuh orang calon hakim yang dinyatakan lulus tersebut akan diusulkan ke DPR untuk menjalani fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan. Dia menegaskan, keputusan kelulusan tujuh calon hakim tersebut telah bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
"Keputusan Kelulusan Seleksi Calon Hakim Agung RI tahun 2020, Keputusan Kelulusan Seleksi Galon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi di Mahkamah
Agung tahun 2020, (dan) Keputusan Kelulusan Seleksi Galon Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial di Mahkamah Agung tahun 2020 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat," tegas Jaja dalam salinan Pengumuman, seperti dikutip Koran SINDO dan MNC News Portal, di Jakarta, Minggu (3/1/2021).
(maf)
Lihat Juga :