Pernyataan Sikap KAMI Se-Jawa: Maklumat Kapolri Bentuk Penyalahgunaan Wewenang
Minggu, 03 Januari 2021 - 03:58 WIB
loading...
A
A
A
Dalam pasal 28F secara jelas menyatakan bahwa 'Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan mempeoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia'.
KAMI se-Jawa juga menyatakan bahwa cara-cara represif dan pelanggaran dalam penegakkan hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) atau 'detournement de pouvoir' harus dikecam dan dihindari, sesuai konsep dan mekanisme 'due process of law'. (Baca juga: Komunitas Pers Desak Kapolri Cabut Pasal 2 Huruf d Maklumat Kapolri)
Ketiga, KAMI se-Jawa mengungkapkan bahwa kebenaran dan kejujuran adalah sikap dasar yang penting, harus dijaga dan dikembangkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai konstitusi UUD 1945 dan ideologi Pancasila.
"Oleh karena itu KAMI se Jawa meminta dan mendesak kepada Yth Bp Kapolri untuk mencabut Maklumat tersebut, karena tidak sejalan dengan prinsip negara demokrasi, negara hukum, tak sejalan dengan UUD 45 dan Pancasila," tulis permintaan presidium KAMI se-Jawa.
KAMI se-Jawa juga menyatakan bahwa cara-cara represif dan pelanggaran dalam penegakkan hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) atau 'detournement de pouvoir' harus dikecam dan dihindari, sesuai konsep dan mekanisme 'due process of law'. (Baca juga: Komunitas Pers Desak Kapolri Cabut Pasal 2 Huruf d Maklumat Kapolri)
Ketiga, KAMI se-Jawa mengungkapkan bahwa kebenaran dan kejujuran adalah sikap dasar yang penting, harus dijaga dan dikembangkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai konstitusi UUD 1945 dan ideologi Pancasila.
"Oleh karena itu KAMI se Jawa meminta dan mendesak kepada Yth Bp Kapolri untuk mencabut Maklumat tersebut, karena tidak sejalan dengan prinsip negara demokrasi, negara hukum, tak sejalan dengan UUD 45 dan Pancasila," tulis permintaan presidium KAMI se-Jawa.
(thm)
Lihat Juga :