Poin 2 Huruf d Maklumat Kapolri Dinilai Mengebiri Kebebasan Berpendapat
Jum'at, 01 Januari 2021 - 19:09 WIB
loading...
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menilai poin 2 huruf d Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021 tertanggal 1 Januari 2020 mengebiri kebebasan masyarakat untuk berpendapat.
(Baca juga: Maklumat Kapolri Dinilai Ancam Kebebasan dan Bertentangan UU Pers)
Diketahui, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis telah mengeluarkan Maklumat Nomor: Mak/1/I/2021 tertanggal 1 Januari 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI).
(Baca juga: Kapolri Idham Azis Terbitkan Maklumat tentang FPI)
Poin 2 huruf d Maklumat tersebut mencantumkan bahwa guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat agar:
"d. Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial."
Wakil Ketua I AMSI Suwarjono menyatakan, poin 2 huruf d Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021 tertanggal 1 Januari 2020 memiliki ekses bagi kebebasan warga negara atau masyarakat umum untuk berpendapat. Padahal kebebasan berpendapat merupakan hak asasi manusia yang telah dijamin oleh UUD 1945. Menurut Suwarjono, beleid poin 2 huruf d jelas sangat aneh dan semestinya tidak perlu ada.
(Baca juga: Maklumat Kapolri Dinilai Ancam Kebebasan dan Bertentangan UU Pers)
Diketahui, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis telah mengeluarkan Maklumat Nomor: Mak/1/I/2021 tertanggal 1 Januari 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI).
(Baca juga: Kapolri Idham Azis Terbitkan Maklumat tentang FPI)
Poin 2 huruf d Maklumat tersebut mencantumkan bahwa guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat agar:
"d. Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial."
Wakil Ketua I AMSI Suwarjono menyatakan, poin 2 huruf d Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021 tertanggal 1 Januari 2020 memiliki ekses bagi kebebasan warga negara atau masyarakat umum untuk berpendapat. Padahal kebebasan berpendapat merupakan hak asasi manusia yang telah dijamin oleh UUD 1945. Menurut Suwarjono, beleid poin 2 huruf d jelas sangat aneh dan semestinya tidak perlu ada.
Lihat Juga :