Terbitkan Surat Edaran Prokes Libur Tahun Baru, Satgas Ingatkan Batas Waktu Rapid Antigen Hanya 3 Hari

Jum'at, 01 Januari 2021 - 05:44 WIB
loading...
Terbitkan Surat Edaran Prokes Libur Tahun Baru, Satgas Ingatkan Batas Waktu Rapid Antigen Hanya 3 Hari
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) mengatur protokol kesehatan selama libur Natal dan Tahun Baru 2021. SE tersebut berlaku untuk para pelaku perjalanan, baik dalam maupun luar negeri selama masa liburan.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, SE ini merupakan bagian dari upaya menekan penularan Covid-19 selama massa libur akhir tahun.

“Pengalaman tiga liburan sebelumnya, mobilitas warga selalu memicu peningkatan kasus penularan baru. Oleh karena itu sudah seharusnya warga untuk lebih patuh dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Semua diatur dalam surat edaran terbaru ini,” kata Wiku dalam siaran pers yang dikutip, Jumat (1/1/2020).

SE bernomor 3 Tahun 2020 itu berlaku sejak 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Dalam SE tersebut memuat kewajiban menjalankan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan.

Di antara peraturan yang perlu dijalankan yakni menerapkan protokol kesehatan 3M. 3M yang dimaksud yakni memakai masker, menjaga jarak hingga, mencuci tangan dengan sabun. (Baca: Akhir Tahun 2020, Total 743.198 Orang Positif Covid-19)

Poin kedua, pengetatan protokol kesehatan dilakukan sepanjang perjalanan yang perlu dilakukan adalah penggunaan masker yang secara benar menutupi hidung serta mulut. Bahkan, jenis masker kain yang digunakan harus dilapisi tiga lapis atau menggunakan masker medis.

"Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat untuk keselamatan dan kesehatannya," tulis poin kedua.

Di poin ketiga disebutkan dalam pointketiga bahwa pelaku perjalanan dalam negeri harus mengikuti sejumlah ketentuan. Adapun turunan di poin ketiga terbagi ke dalam 10 huruf yakni;

a. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

b. Untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1298 seconds (0.1#10.140)