Terbitkan Surat Edaran Prokes Libur Tahun Baru, Satgas Ingatkan Batas Waktu Rapid Antigen Hanya 3 Hari

Jum'at, 01 Januari 2021 - 05:44 WIB
loading...
Terbitkan Surat Edaran...
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) mengatur protokol kesehatan selama libur Natal dan Tahun Baru 2021. SE tersebut berlaku untuk para pelaku perjalanan, baik dalam maupun luar negeri selama masa liburan.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, SE ini merupakan bagian dari upaya menekan penularan Covid-19 selama massa libur akhir tahun.

“Pengalaman tiga liburan sebelumnya, mobilitas warga selalu memicu peningkatan kasus penularan baru. Oleh karena itu sudah seharusnya warga untuk lebih patuh dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Semua diatur dalam surat edaran terbaru ini,” kata Wiku dalam siaran pers yang dikutip, Jumat (1/1/2020).

SE bernomor 3 Tahun 2020 itu berlaku sejak 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Dalam SE tersebut memuat kewajiban menjalankan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan.

Di antara peraturan yang perlu dijalankan yakni menerapkan protokol kesehatan 3M. 3M yang dimaksud yakni memakai masker, menjaga jarak hingga, mencuci tangan dengan sabun. (Baca: Akhir Tahun 2020, Total 743.198 Orang Positif Covid-19)

Poin kedua, pengetatan protokol kesehatan dilakukan sepanjang perjalanan yang perlu dilakukan adalah penggunaan masker yang secara benar menutupi hidung serta mulut. Bahkan, jenis masker kain yang digunakan harus dilapisi tiga lapis atau menggunakan masker medis.

"Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat untuk keselamatan dan kesehatannya," tulis poin kedua.

Di poin ketiga disebutkan dalam pointketiga bahwa pelaku perjalanan dalam negeri harus mengikuti sejumlah ketentuan. Adapun turunan di poin ketiga terbagi ke dalam 10 huruf yakni;

a. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

b. Untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Alumni Relawan RSDC...
Alumni Relawan RSDC Wisma Atlet Hadiri Reuni dan Halalbihalal di Markas Marinir
Mitigasi Inklusif Kolaboratif...
Mitigasi Inklusif Kolaboratif Organisasi Jadi Model Ideal Hadapi Bencana Non Alam Pandemi
Cegah Pemalakan, Kapolri...
Cegah Pemalakan, Kapolri Instruksikan Sweeping di Jalur Alternatif saat Nataru
Menteri Hanif Faisol...
Menteri Hanif Faisol Ingatkan Pentingnya Penerapan Budaya Pilah Sampah
Libur Nataru, Seluruh...
Libur Nataru, Seluruh Instansi Pemerintah Diminta Tetap Lakukan Pelayanan Publik
Sambut Libur Nataru,...
Sambut Libur Nataru, Layanan Serambi My Pertamina Diaktifkan di 6 Titik Rest Area
Tiba di Tanah Air, Prabowo...
Tiba di Tanah Air, Prabowo Langsung Gelar Rapat Terbatas Bahas Nataru dan Bencana
Libur Nataru, 35.436...
Libur Nataru, 35.436 Tiket KA Jarak Jauh Ludes Terjual Hari Ini
One on One Bersama Korlantas...
One on One Bersama Korlantas Polri: 110,6 Juta Masyarakat Diprediksi Padati Libur Nataru
Rekomendasi
Dorong Kemandirian Industri...
Dorong Kemandirian Industri Pertahanan, Pusjianstralitbang TNI Kolaborasi dengan STMIK AMIK Bandung
Peran Layanan Sewa Mobil...
Peran Layanan Sewa Mobil dalam Dunia Bisnis
Digelar Malam Ini! Saksikan...
Digelar Malam Ini! Saksikan Malam Puncak Women's Inspiration Awards 2025 Pukul 21.00 WIB di iNews
Berita Terkini
Hasan Nasbi Mundur,...
Hasan Nasbi Mundur, Kantor Komunikasi Kepresidenan Tetap Berjalan
1 jam yang lalu
Hasan Nasbi Mundur dari...
Hasan Nasbi Mundur dari Kepala PCO, Ini Respons Gerindra
2 jam yang lalu
Pakar Hukum: Semua Perkara...
Pakar Hukum: Semua Perkara yang Diatur Zarof Ricar Perlu Dikejar
2 jam yang lalu
Mundur dari Kepala PCO,...
Mundur dari Kepala PCO, Hasan Nasbi: Aktivitas Saya Tak Jauh-jauh dari Politik dan Pemerintahan
2 jam yang lalu
Mantan Ketua PAN Sumut...
Mantan Ketua PAN Sumut Zulkifli Husein Meninggal karena Serangan Jantung saat di Podium
2 jam yang lalu
Profesor Marsudi Dicopot...
Profesor Marsudi Dicopot dari Rektor Universitas Pancasila, Ada Apa?
3 jam yang lalu
Infografis
Daftar Hari Libur Nasional...
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved