PDIP Dukung Penuh Langkah Pemerintah Larang Aktivitas FPI
loading...

Ketua DPP PDIP yang juga Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah mengapreasiasi dan mendukung penuh keputusan pemerintah yang melarang segala bentuk dan aktivitas FPI. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) yang juga Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah mengapreasiasi dan mendukung penuh keputusan pemerintah yang melarang segala bentuk dan aktivitas Front Pembela Islam (FPI). Dengan begitu, FPI tak lagi memiliki legal standing sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas).
Ahmad Basarah menilai keputusan tersebut sudah tepat dan merupakan bentuk dan tanggung jawab pemerintah dalam menegakkan prinsip negara hukum dan dalam menjaga persatuan bangsa dan kebhinnekaan di Tanah Air. "Kami mendukung penuh langkah pemerintah melarang kegiatan dan aktivitas FPI. Saya yakin ini sudah melalui pertimbangan yang sangat masak dan telah melalui kajian hukum yang matang," kata Ahmad Basarah di Jakarta, Rabu (30/12/2020).
(Baca Juga : Risma Berpotensi Jadi Pesaing, Loyalis Anies Baswedan Bersyukur )
Dalam pertimbangannya, pemerintah menjelaskan bahwa Anggaran Dasar FPI bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Selain itu, FPI juga acap kali mengambil alih peran negara dengan melakukan serangkaian kegiatan polisional misalnya melakukan sweeping yang dalam praktiknya kerap dibarengi dengan serangkaian aksi kekerasan. (Baca juga: FPI Dilarang, Munarman dkk Munculkan Front Persatuan Islam )
Selain itu, lanjut dia, pemerintah juga mengkaji bahwa ternyata ada sekitar 35 orang anggota FPI yang terlibat tindak pidana terorisme dan sekitar 206 orang anggotanya atau yang pernah bergabung dalam organisasi terlibat tindak pidana umum lainnya.
Ahmad Basarah menilai keputusan tersebut sudah tepat dan merupakan bentuk dan tanggung jawab pemerintah dalam menegakkan prinsip negara hukum dan dalam menjaga persatuan bangsa dan kebhinnekaan di Tanah Air. "Kami mendukung penuh langkah pemerintah melarang kegiatan dan aktivitas FPI. Saya yakin ini sudah melalui pertimbangan yang sangat masak dan telah melalui kajian hukum yang matang," kata Ahmad Basarah di Jakarta, Rabu (30/12/2020).
(Baca Juga : Risma Berpotensi Jadi Pesaing, Loyalis Anies Baswedan Bersyukur )
Dalam pertimbangannya, pemerintah menjelaskan bahwa Anggaran Dasar FPI bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Selain itu, FPI juga acap kali mengambil alih peran negara dengan melakukan serangkaian kegiatan polisional misalnya melakukan sweeping yang dalam praktiknya kerap dibarengi dengan serangkaian aksi kekerasan. (Baca juga: FPI Dilarang, Munarman dkk Munculkan Front Persatuan Islam )
Selain itu, lanjut dia, pemerintah juga mengkaji bahwa ternyata ada sekitar 35 orang anggota FPI yang terlibat tindak pidana terorisme dan sekitar 206 orang anggotanya atau yang pernah bergabung dalam organisasi terlibat tindak pidana umum lainnya.
Lihat Juga :