iNews Sore Live di iNews dan RCTI+ Pukul 16.00: FPI Organisasi Terlarang

Rabu, 30 Desember 2020 - 15:55 WIB
loading...
iNews Sore Live di iNews dan RCTI+  Pukul 16.00: FPI Organisasi Terlarang
Pemerintah menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT. Foto/MNC Media
A A A
JAKARTA - Pemerintah menetapkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT.

Beberapa pertimbangan menjadi alasan pelarangan ini di antaranya ialah untuk menjaga konsensus negara yaitu Pancasila dan UUD 1945, keutuhan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika, isi Anggaran Dasar FPI bertentangan tentang UU Ormas, keputusan Menteri Dalam Negeri yang menyebut masa berlaku FPI sampai 20 Juni 2019. FPI tidak memperpanjang surat keputusan tersebut. Bagaimana reaksi FPI atas keputusan ini? (Baca juga: Ini 7 Poin Lengkap Surat Keputusan Pembubaran FPI)

Informasi aktual lain juga akan disajikan "iNews Sore" adalah kasus video syur artis GA dan MYD. Keduanya resmi sebagai tersangka setelah mengakui merekam adegan mesum tahun 2017 di Medan, Sumatra Utara. Masih soal perkara mesum, polisi akan melanjutkan perkara chat mesum yang HRS dengan Firza Husein yang telah di SP3. Perintah melanjutkan kasus tersebut datang dari PN Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan SP3 oleh pengacara Febriyanto Dunggio. (Baca juga: Gisel Rekam Adegan Ranjang dalam Kondisi Mabuk)

"iNews Sore" yang hari ini dipandu oleh Abraham Silaban dan Aprilia Putri juga akan menyajikan informasi seputar pandemi Covid-19 yang makin meluas. Bahkan pemerintah lusa nanti, akan melarang WNA masuk ke Indonesia. Situasi terkini dari pintu masuk Indonesia akan dilaporkan secara langsung di "iNews Sore".

Saksikan selengkapnya dalam "iNews Sore" Rabu 30 Desember 2020 jam 16.00 Wib secara langsung hanya di televisi berita milik MNC Group, iNews. Ikuti pula program ini melalui aplikasi RCTI+ atau www.rctiplus.com.
(poe)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1629 seconds (0.1#10.140)