iNews Siang Live di iNews dan RCTI+ Pukul 11.00: Gisel Tersangka Video Asusila
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penyanyi dan selebritas Gisella Anastasia alias Gisel ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus video asusila yang beredar di dunia maya. Gisel resmi menyandang status tersangka usai polisi melakukan gelar perkara atas kasus dugaan keterlibatan dalam video syur.
Hasil forensik menunjukkan bahwa Gisel memang pelaku dalam tayangan berdurasi 19 detik tersebut. Oleh penyidik, Gisel dikenakan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU No. 44 tentang Pornografi. (Baca juga: Polda Segera Periksa Gisel dan Michael Yukinobu sebagai Tersangka Video Syur)
Selain Gisel, polisi juga menetapkan pria yang ada dalam video dan dua admin media sosial sebagai tersangka karena menyebarkan secara masif video porno itu. Motif mereka menyebarkan video itu hanya untuk mendapatkan followers yang banyak.
Selain itu "iNews Siang" akan menyoroti lahan makam khusus Covid-19 di TPU Pondok Ranggon yang penuh terisi. Pengelola hanya menerima penguburan dengan sistem tumpuk. (Baca juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka Bersama Gisel, MYD: Hidup Harus Tetap Berjalan)
Jelang akhir tahun, "iNews Siang" akan menghadirkan kilasan peristiwa dalam kurun satu tahun yang dikemas dalam Kaleidoskop: Tahun Sunyi Pandemi.
Saksikan selengkapnya dalam "iNews Siang" hari ini pukul 11.00 WIB secara langsung hanya di televisi berita milik MNC Group, iNews. Ikuti pula program ini melalui aplikasi RCTI+ atau www.rctiplus.com.
Hasil forensik menunjukkan bahwa Gisel memang pelaku dalam tayangan berdurasi 19 detik tersebut. Oleh penyidik, Gisel dikenakan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU No. 44 tentang Pornografi. (Baca juga: Polda Segera Periksa Gisel dan Michael Yukinobu sebagai Tersangka Video Syur)
Selain Gisel, polisi juga menetapkan pria yang ada dalam video dan dua admin media sosial sebagai tersangka karena menyebarkan secara masif video porno itu. Motif mereka menyebarkan video itu hanya untuk mendapatkan followers yang banyak.
Selain itu "iNews Siang" akan menyoroti lahan makam khusus Covid-19 di TPU Pondok Ranggon yang penuh terisi. Pengelola hanya menerima penguburan dengan sistem tumpuk. (Baca juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka Bersama Gisel, MYD: Hidup Harus Tetap Berjalan)
Jelang akhir tahun, "iNews Siang" akan menghadirkan kilasan peristiwa dalam kurun satu tahun yang dikemas dalam Kaleidoskop: Tahun Sunyi Pandemi.
Saksikan selengkapnya dalam "iNews Siang" hari ini pukul 11.00 WIB secara langsung hanya di televisi berita milik MNC Group, iNews. Ikuti pula program ini melalui aplikasi RCTI+ atau www.rctiplus.com.
(poe)