Iuran BPJS Kesehatan Naik, Demokrat Sebut Pemerintah Abaikan Hak Konstitusional Rakyat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menaikkan premi atau iuran bulanan BPJS Kesehatan lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64/ 2020 tentang revisi perubahan Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Ini kali kedua setelah Perpres 82/2018 sebelumnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Kebijakan ini mendapat kritik keras dari berbagai kalangan, termasuk Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Irwan. Menurutnya, kenaikan ini juga berpotensi menghilangkan hak rakyat atas jaminan kesehatan karena tidak mampu membayar di tengah kondisi pandemi Covid-19.
"Keputusan Presiden Jokowi itu telah mengabaikan hak konstitusional rakyat. Saat rakyat tengah terjepit akibat menurunnya pendapatan, kemudian dibebankan dengan naiknya iuran BPJS. Rakyat jadi ambyar kalau sikap pemerintah begini," kata Irwan, Kamis (14/5/2020).
Anggota Komisi V DPR ini menegaskan, dengan keadaan banyak rakyat kehilangan pekerjaan dan sumber penghasilan, tentu tidak mampu membayar premi sehingga jaminan kesehatan terabaikan. "Ini sama saja menghilangkan hak konstitusi rakyat," ujar legislator asal Kalimantan Timur itu. ( ).
Dia menambahkan, di tengah ketidakmampuan pemerintah menangani Covid-19 justru Presiden Jokowi makin menambah penderitaan rakyat kecil dengan menaikkan iuran BPJS. "Pemerintah gagal memberikan layanan kesehatan bagi rakyat Indonesia," ujarnya.
Dia melihat, dengan adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 (Perppu Corona) dan pengesahan Revisi UU Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, serta Perpres kenaikan iuran BPJS ini semakin membuktikan pemerintah hanya memikirkan keselamatan kekuasaan semata dibanding keselamatan rakyat."Sejumlah langkah pemerintah di kala pandemi seperti malah justru kontradiktif dan cenderung lebih menyelamatkan kekuasaan," pungkas Irwan.
Kebijakan ini mendapat kritik keras dari berbagai kalangan, termasuk Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Irwan. Menurutnya, kenaikan ini juga berpotensi menghilangkan hak rakyat atas jaminan kesehatan karena tidak mampu membayar di tengah kondisi pandemi Covid-19.
"Keputusan Presiden Jokowi itu telah mengabaikan hak konstitusional rakyat. Saat rakyat tengah terjepit akibat menurunnya pendapatan, kemudian dibebankan dengan naiknya iuran BPJS. Rakyat jadi ambyar kalau sikap pemerintah begini," kata Irwan, Kamis (14/5/2020).
Anggota Komisi V DPR ini menegaskan, dengan keadaan banyak rakyat kehilangan pekerjaan dan sumber penghasilan, tentu tidak mampu membayar premi sehingga jaminan kesehatan terabaikan. "Ini sama saja menghilangkan hak konstitusi rakyat," ujar legislator asal Kalimantan Timur itu. ( ).
Dia menambahkan, di tengah ketidakmampuan pemerintah menangani Covid-19 justru Presiden Jokowi makin menambah penderitaan rakyat kecil dengan menaikkan iuran BPJS. "Pemerintah gagal memberikan layanan kesehatan bagi rakyat Indonesia," ujarnya.
Dia melihat, dengan adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 (Perppu Corona) dan pengesahan Revisi UU Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, serta Perpres kenaikan iuran BPJS ini semakin membuktikan pemerintah hanya memikirkan keselamatan kekuasaan semata dibanding keselamatan rakyat."Sejumlah langkah pemerintah di kala pandemi seperti malah justru kontradiktif dan cenderung lebih menyelamatkan kekuasaan," pungkas Irwan.
(zik)