Kewajiban Rapid Test Antigen saat Liburan Dinilai Bebani Masyarakat
Minggu, 27 Desember 2020 - 21:05 WIB
loading...
A
A
A
Legislator Dapil Bekasi-Depok ini melihat, tidak semua daerah memiliki fasilitas maupun jumlah alat rapid test antigen yang memadai. Jadi, dengan perubahan kebijakan yang dinilainya cukup mendadak, pemerintah semestinya melakukan sosialisasi terlebih dahulu, bukan alih-alih langsung memberlakukannya. (Baca juga: Tak Bawa Hasil Rapid Test Antigen, Ribuan Kendaraan Wisatawan ke Puncak Bogor Putar Balik )
"Artinya biasanya aturan ada sosialisasi. Kalau kemudian jawaban pemerintah ada sosialisasi itu kan media saja menulis, padahal masih dikaji. Intinya kekhususan antigen ini patut dipertanyakan juga," ujar Intan.
Untuk diketahui, Satgas COVID-19 sebelumnya mengeluarkan aturan baru melalui Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi COVID-19. Yang menjadi sorotan adalah kewajiban melaksanakan rapid test antigen. Surat edaran ini berlaku sejak 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
"Artinya biasanya aturan ada sosialisasi. Kalau kemudian jawaban pemerintah ada sosialisasi itu kan media saja menulis, padahal masih dikaji. Intinya kekhususan antigen ini patut dipertanyakan juga," ujar Intan.
Untuk diketahui, Satgas COVID-19 sebelumnya mengeluarkan aturan baru melalui Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi COVID-19. Yang menjadi sorotan adalah kewajiban melaksanakan rapid test antigen. Surat edaran ini berlaku sejak 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
(abd)
Lihat Juga :