Jokowi Pernah Sikat Prabowo soal Tanah HGU, Luhut juga Terseret

Sabtu, 26 Desember 2020 - 15:49 WIB
loading...
Jokowi Pernah Sikat...
Isu penguasaan HGU oleh segelintir konglomerat kembali mencuat setelah PTPN VIII melayangkan somasi terhadap Ponpes Markaz Syariah milik Habib Rizieq agar segera mengosongkan lahan. Foto/pixabay.
A A A
JAKARTA - Isu penguasaan tanah mencuat lagi setelah PTPN VIII meminta Ponpes Markaz Syariah milik Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, segera dikosongkan. Alasannya, pendirian ponpes di atas lahan seluas lebih dari hektare itu dilakukan tanpa sepengetahuan PTPN sebagai pemilik izin hak guna usaha.

(Baca juga : 5 Pantai Tersembunyi di Bali Ini Jadi Pilihan Liburan di Tengah Pandemi )

Habib Rizieq mengakui bahwa PTPN adalah pemilik tanah ponpes. Tetapi sebagai pemilik PTPN telah membiarkan lahan terbengkalai selama 30 tahun digarap warga. Karena merasa membeli tanah tersebut dari warga, Habib Rizieq meminta agar seluruh dana yang telah dikeluarkan untuk pembelian tanah hingga pengembangan ponpes dikembalikan bila PTPN ngotot mengosongkan ponpes Mrakaz Syariah.

(Baca: Mahfud MD Dapat Data Penguasa Ratusan Ribu Hektare Tanah HGU: Ini Gila!)

Sikap PTPN tersebut segera memantik reaksi masyarakat. Ada yang berpendapat bahwa somasi PTPN ini merupakan bagian tak terpisahkan dari upaya untuk mendelegitimasi Habib Rizieq. Tetapi ada pula yang meminta agar ponpes tidak diikutkan dalam ”peperangan” antara Habib Rizieq dengan pemerintah, Marzuki Alie misalnya.

(Baca juga : Bumiputera Curang Lagi, 2 Komisaris Rangkap Jabatan Beberapa Direktur )

”HRS boleh dihukum kalau dinyatakan bersalah oleh pengadilan, tp assets yang bermanfaat untuk ummat sebaiknya jangan turut dihabisi. Terus terang hati ini sangat tidak terima, pdahal banyak koruptor, assetsnya tidak dihabisi, justru hidup enak di penjara, keluar kembali hidup mewah. Belum lagi jutaan ha yang dikuasai konglomerat, pasti banyak pelanggaran hukum di dalamnya,” kata mantan ketua DPR itu dalam pesan langsungnya kepada Menkopolhukam Mahfud MD.

(Baca: Soal Penguasaan Ratusan Ribu Hektare HGU, Stafsus Menteri ATR Benarkan Pernyataan Mahfud)

Lewat akun twitter, Mahfud mengungkapkan mendapatkan data perusahaan-perusahaan yang menguasai jutaan hektare tanah di Indonesia. ”Sy dpt kiriman daftar grup penguasa tanah HGU yg setiap group menguasai smpai ratusan ribu hektar. Ini gila,” tulis Mahfud dalam akun twitternya, Jumat (25/12/2020) malam.

Menurut Mahfud, tidak mudah menyelesaikan masalah penguasaan tanah oleh segelintir orang. Sebab secara formal prosedural penguasaan tanah tersebut sah, disahkan oleh pemerintahan yang sah pula.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1914 seconds (0.1#10.140)