KPK Imbau Menteri dan Wamen Baru Segera Lapor Harta Kekayaannya
Kamis, 24 Desember 2020 - 04:30 WIB
loading...
Presiden Jokowi, Wapres Maruf Amin, dan enam menteri baru. Foto/Setpres
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada para menteri dan wakil menteri yang baru dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera melaporkan harta kekayaannya. KPK mengingatkan menteri dan wakil menteri merupakan penyelenggara negara yang wajib melaporkan hartanya.
"Menteri dan Wakil Menteri adalah penyelenggara negara (PN) yang memiliki kewajiban untuk melaporkan kekayaannya (LHKPN)," kata Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati melalui pesan singkatnya kepada MNC Media, Kamis (24/12/2020).
Ipi menjelaskan, jika sebelumnya para menteri dan wamen yang baru dilantik sudah terdaftar sebagai wajib lapor, maka diwajibkan menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik. LHKPN periodik memiliki batas waktu penyampaian paling lambat 31 Maret 2021 dengan posisi harta per 31 Desember 2020.
Sedangkan untuk menteri dan wamen yang baru diangkat dalam jabatan publik atau dilantik sebagai penyelenggara negara, kata Ipi, maka wajib setor LHKPN-nya paling lambat tiga bulan setelah dilantik, sesuai dengan Peraturan Komisi (Perkom) KPK.
(Baca juga: Larang Risma Rangkap Jabatan, Ini Dua Arahan Kemendagri untuk Gubernur Jatim ).
"Melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap PN sesuai amanah pasal 5 ayat 2 dan 3 Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme," beber Ipi.
"UU mewajibkan PN bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. PN juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat," sambungnya.
"Menteri dan Wakil Menteri adalah penyelenggara negara (PN) yang memiliki kewajiban untuk melaporkan kekayaannya (LHKPN)," kata Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati melalui pesan singkatnya kepada MNC Media, Kamis (24/12/2020).
Ipi menjelaskan, jika sebelumnya para menteri dan wamen yang baru dilantik sudah terdaftar sebagai wajib lapor, maka diwajibkan menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik. LHKPN periodik memiliki batas waktu penyampaian paling lambat 31 Maret 2021 dengan posisi harta per 31 Desember 2020.
Sedangkan untuk menteri dan wamen yang baru diangkat dalam jabatan publik atau dilantik sebagai penyelenggara negara, kata Ipi, maka wajib setor LHKPN-nya paling lambat tiga bulan setelah dilantik, sesuai dengan Peraturan Komisi (Perkom) KPK.
(Baca juga: Larang Risma Rangkap Jabatan, Ini Dua Arahan Kemendagri untuk Gubernur Jatim ).
"Melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap PN sesuai amanah pasal 5 ayat 2 dan 3 Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme," beber Ipi.
"UU mewajibkan PN bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. PN juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat," sambungnya.