KPK Imbau Menteri dan Wamen Baru Segera Lapor Harta Kekayaannya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada para menteri dan wakil menteri yang baru dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera melaporkan harta kekayaannya. KPK mengingatkan menteri dan wakil menteri merupakan penyelenggara negara yang wajib melaporkan hartanya.
"Menteri dan Wakil Menteri adalah penyelenggara negara (PN) yang memiliki kewajiban untuk melaporkan kekayaannya (LHKPN)," kata Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati melalui pesan singkatnya kepada MNC Media, Kamis (24/12/2020).
Ipi menjelaskan, jika sebelumnya para menteri dan wamen yang baru dilantik sudah terdaftar sebagai wajib lapor, maka diwajibkan menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik. LHKPN periodik memiliki batas waktu penyampaian paling lambat 31 Maret 2021 dengan posisi harta per 31 Desember 2020.
Sedangkan untuk menteri dan wamen yang baru diangkat dalam jabatan publik atau dilantik sebagai penyelenggara negara, kata Ipi, maka wajib setor LHKPN-nya paling lambat tiga bulan setelah dilantik, sesuai dengan Peraturan Komisi (Perkom) KPK.
( ).
"Melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap PN sesuai amanah pasal 5 ayat 2 dan 3 Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme," beber Ipi.
"UU mewajibkan PN bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. PN juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat," sambungnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi mengumumkan reshuffle atau perombakan Kabinet Indonesia Maju , pada Selasa, 22 Desember 2020. Kemudian, Presiden melantik enam menteri dan lima wakil menteri baru hasil reshuffle tersebut pada Rabu, 23 Desember 2020.
( ).
Enam menteri yang baru dilantik Jokowi yakni Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini (Risma); Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno ; Menteri Perdagangan (Mendag) M Luhfi; Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono; Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas; serta Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.
Sementara lima wakil menteri yang baru dilantik yaitu, Wakil Menteri Pertahanan Muhammad Herindra; Wakil Menteri BUMN Pahala Mansury; Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono; Wakil Menteri Pertanian Harvick Hasnul Qolbi; serta Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej .
"Menteri dan Wakil Menteri adalah penyelenggara negara (PN) yang memiliki kewajiban untuk melaporkan kekayaannya (LHKPN)," kata Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati melalui pesan singkatnya kepada MNC Media, Kamis (24/12/2020).
Ipi menjelaskan, jika sebelumnya para menteri dan wamen yang baru dilantik sudah terdaftar sebagai wajib lapor, maka diwajibkan menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik. LHKPN periodik memiliki batas waktu penyampaian paling lambat 31 Maret 2021 dengan posisi harta per 31 Desember 2020.
Sedangkan untuk menteri dan wamen yang baru diangkat dalam jabatan publik atau dilantik sebagai penyelenggara negara, kata Ipi, maka wajib setor LHKPN-nya paling lambat tiga bulan setelah dilantik, sesuai dengan Peraturan Komisi (Perkom) KPK.
( ).
"Melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap PN sesuai amanah pasal 5 ayat 2 dan 3 Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme," beber Ipi.
"UU mewajibkan PN bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. PN juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat," sambungnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi mengumumkan reshuffle atau perombakan Kabinet Indonesia Maju , pada Selasa, 22 Desember 2020. Kemudian, Presiden melantik enam menteri dan lima wakil menteri baru hasil reshuffle tersebut pada Rabu, 23 Desember 2020.
( ).
Enam menteri yang baru dilantik Jokowi yakni Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini (Risma); Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno ; Menteri Perdagangan (Mendag) M Luhfi; Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono; Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas; serta Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.
Sementara lima wakil menteri yang baru dilantik yaitu, Wakil Menteri Pertahanan Muhammad Herindra; Wakil Menteri BUMN Pahala Mansury; Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono; Wakil Menteri Pertanian Harvick Hasnul Qolbi; serta Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej .
(zik)