Suap Bansos COVID-19, KPK Dalami Pemilihan dan Pencairan Anggaran Vendor
Kamis, 24 Desember 2020 - 00:13 WIB
loading...
KPK mendalami proses pemilihan vendor dan pencairan anggaran ke para vendor dalam pengadaaan bansos sembako COVID-19 Tahun 2020 di Kemnterian Sosial (Kemensos). Foto/SINDOnews/Sabir Laluhu
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mendalami proses pemilihan vendor dan pencairan anggaran ke para vendor dalam pengadaaan bansos sembako COVID-19 Tahun 2020 di Kemnterian Sosial ( Kemensos ).
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan penyidik masih terus melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap pengadaaan paket bantuan sosial (bansos) sembako penanganan COVID-19 di Kemensos Tahun 2020 untuk wilayah Jabodetabek dengan nilai sekitar Rp5,9 Triliun, total 272 kontrak, dan dilaksanakan dengan 2 periode. (Baca juga: Juliari Bantah Keterlibatan Gibran dalam Kasus Korupsi Dana Bansos Covid-19)
Pemeriksaan saksi, kata Ali, guna melengkapi berkas kasus untuk lima orang tersangka. Sebagai contoh, lanjut dia, penyidik telah merampungkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi pada Rabu (23/4/2020). Masing-masing yakni anggota Tim Pengadaan Barang atau Jasa Bantuan Sosial Sembako dalam Rangka Penanganan COVID-19, Robin Saputra.
"Saat pemeriksaan saksi Robin Saputra didalami keterangannya terkait dengan pemilihan vendor (kontraktor) yang akan menyalurkan paket Bansos Kemensos di Jabodetabek Tahun 2020," ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (23/12/2020) malam.
Dua saksi lainnya, kata Ali, adalah Indah Budi Safitri (swasta) dan Direktur Keuangan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) Rajif Amin. Ali menegaskan Indah dan Rajif diduga merupakan vendor serta mengetahui proses pengadaan hingga pencairan anggaran penyaluran bansos. Meski begitu, Ali tidak mau mengungkap secara detail bagaimana keterangan keduanya serta keterangan Robin Saputra.
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan penyidik masih terus melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap pengadaaan paket bantuan sosial (bansos) sembako penanganan COVID-19 di Kemensos Tahun 2020 untuk wilayah Jabodetabek dengan nilai sekitar Rp5,9 Triliun, total 272 kontrak, dan dilaksanakan dengan 2 periode. (Baca juga: Juliari Bantah Keterlibatan Gibran dalam Kasus Korupsi Dana Bansos Covid-19)
Pemeriksaan saksi, kata Ali, guna melengkapi berkas kasus untuk lima orang tersangka. Sebagai contoh, lanjut dia, penyidik telah merampungkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi pada Rabu (23/4/2020). Masing-masing yakni anggota Tim Pengadaan Barang atau Jasa Bantuan Sosial Sembako dalam Rangka Penanganan COVID-19, Robin Saputra.
"Saat pemeriksaan saksi Robin Saputra didalami keterangannya terkait dengan pemilihan vendor (kontraktor) yang akan menyalurkan paket Bansos Kemensos di Jabodetabek Tahun 2020," ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (23/12/2020) malam.
Dua saksi lainnya, kata Ali, adalah Indah Budi Safitri (swasta) dan Direktur Keuangan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) Rajif Amin. Ali menegaskan Indah dan Rajif diduga merupakan vendor serta mengetahui proses pengadaan hingga pencairan anggaran penyaluran bansos. Meski begitu, Ali tidak mau mengungkap secara detail bagaimana keterangan keduanya serta keterangan Robin Saputra.
Lihat Juga :