Suap Bansos COVID-19, KPK Dalami Pemilihan dan Pencairan Anggaran Vendor

Kamis, 24 Desember 2020 - 00:13 WIB
loading...
Suap Bansos COVID-19, KPK Dalami Pemilihan dan Pencairan Anggaran Vendor
KPK mendalami proses pemilihan vendor dan pencairan anggaran ke para vendor dalam pengadaaan bansos sembako COVID-19 Tahun 2020 di Kemnterian Sosial (Kemensos). Foto/SINDOnews/Sabir Laluhu
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mendalami proses pemilihan vendor dan pencairan anggaran ke para vendor dalam pengadaaan bansos sembako COVID-19 Tahun 2020 di Kemnterian Sosial ( Kemensos ).

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan penyidik masih terus melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap pengadaaan paket bantuan sosial (bansos) sembako penanganan COVID-19 di Kemensos Tahun 2020 untuk wilayah Jabodetabek dengan nilai sekitar Rp5,9 Triliun, total 272 kontrak, dan dilaksanakan dengan 2 periode. (Baca juga: Juliari Bantah Keterlibatan Gibran dalam Kasus Korupsi Dana Bansos Covid-19)

Pemeriksaan saksi, kata Ali, guna melengkapi berkas kasus untuk lima orang tersangka. Sebagai contoh, lanjut dia, penyidik telah merampungkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi pada Rabu (23/4/2020). Masing-masing yakni anggota Tim Pengadaan Barang atau Jasa Bantuan Sosial Sembako dalam Rangka Penanganan COVID-19, Robin Saputra.

"Saat pemeriksaan saksi Robin Saputra didalami keterangannya terkait dengan pemilihan vendor (kontraktor) yang akan menyalurkan paket Bansos Kemensos di Jabodetabek Tahun 2020," ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (23/12/2020) malam.

Dua saksi lainnya, kata Ali, adalah Indah Budi Safitri (swasta) dan Direktur Keuangan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) Rajif Amin. Ali menegaskan Indah dan Rajif diduga merupakan vendor serta mengetahui proses pengadaan hingga pencairan anggaran penyaluran bansos. Meski begitu, Ali tidak mau mengungkap secara detail bagaimana keterangan keduanya serta keterangan Robin Saputra.

"Terhadap saksi Indah Budi Safitri dan Rajif Amin didalami keterangannya terkait dengan proses pengadaan untuk mengikuti tender dan teknis pembayaran atas pekerjaan penyaluran Bansos yang telah di distribusikan. Keterangan selengkapnya telah dituangkan dalam BAP para saksi," jelas Ali.

Lima tersangka dalam kasus dugaan suap ini terbagi dalam dua bagian. Sebagai penerima suap adalah Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial, Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos sekaligus pemilik pemilik PT Rajawali Parama Indonesia (RPI), dan Adi Wahyono selaku PPK Kemensos sekaligus Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemensos. (Baca juga: Suap Bansos Covid-19, KPK Periksa Direktur Keuangan PT Mandala Hamonangan Sude)

Dua tersangka pemberi suap yakni pertama, Ardian Iskandar Maddanatja alias Ardian Maddanatja yang merupakan Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama atau PT Tigapilar Agro Utama (TPAU/TAU) dengan akronim TIGRA. Kedua, Sekretaris Umum Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Pusat periode 2017-2020 sekaligus advokat, Harry Van Sidabukke.

Penetapan lima orang tersangka bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Matheus, Ardian, Harry, dan tiga orang lainnya pada Sabtu 5 Desember 2020 dini hari.

Saat OTT, tim KPK menyita uang tunai yang simpan di dalam 7 koper, 3 tas ransel dan amplop kecil yang jumlahnya sekitar Rp14, 5 miliar dalam pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing. Masing-masing yaknk sejumlah sekitar Rp11, 9 miliar, sekitar USD171,085 (setara Rp2,420 M), dan sekitar SGD23.000 (setara Rp243 juta).

Diduga dalam kasus ini pelaksanaan proyek tersebut dilakukan dengan cara penunjukan langsung para rekanan dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kemensos melalui Matheus.

Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu perpaket bansos. Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar, yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari Peter Batubara melalui Adi dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar. (Baca juga:Suap Bansos Covid-19, KPK Perpanjang Penahanan Juliari Peter Batubara 40 Hari)

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari. Kalau Rp8,8 miliar dijumlahkan dengan Rp8,2 miliar, maka jatah dugaan suap untuk Juliari sebesar Rp17 miliar.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1031 seconds (0.1#10.140)