Kapolri Larang 4 Kegiatan Ini saat Libur Natal dan Tahun Baru

Rabu, 23 Desember 2020 - 19:15 WIB
loading...
Kapolri Larang 4 Kegiatan Ini saat Libur Natal dan Tahun Baru
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis. Dok Sindonews
A A A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menerbitkan Maklumat bernomor Mak/ 4 /XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 , tanggal 23 Desember 2020.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan Maklumat Kapolri tersebut bertujuan untuk memutus dan mencegah mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 saat libur panjang akhir tahun. "Ya benar (Maklumat Kapolri). Tujuannya agar mencegah terjadinya penyebaran virus corona," tutur Argo dalam keterangannya, Rabu (23/12/2020).

(Baca Juga: Hormati Putusan Tiga Terdakwa Surat Jalan Palsu, Kapolri: Hukum Merata untuk Siapapun)

Menurut Argo, maklumat tersebut dikeluarkan dengan pertimbangan penyebaran Covid-19 secara nasional belum terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.
Kapolri Larang 4 Kegiatan Ini saat Libur Natal dan Tahun Baru

Maklumat itu juga bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021.

(Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Penumpang Mudik Nataru, Kemenhub Pantau Kesiapan Pelayaran)

Berikut isi maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa:

a. Perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah
b. Pesta/perayaan malam pergantian tahun
c. Arak-arakan, pawai dan karnaval
d. Pesta penyalaan kembang api

Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(ymn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1916 seconds (0.1#10.140)