Special Report, Live di iNews dan RCTI+ Sabtu Pukul 15.00: Tabir Prostitusi Selebriti

Sabtu, 19 Desember 2020 - 14:50 WIB
loading...
Special Report, Live di iNews dan RCTI+ Sabtu Pukul 15.00: Tabir Prostitusi Selebriti
Setelah memeriksa sejumlah saksi, dan gelar perkara prostitusi online yang menyeret artis TA, penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Barat akhirnya menetapkan tiga orang tersangka. Foto/iNews TV
A A A
JAKARTA - Setelah memeriksa sejumlah saksi, dan gelar perkara prostitusi online yang menyeret artis TA, penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Barat akhirnya menetapkan tiga orang tersangka.

Mereka adalah MR alias Mami Alona, JH dan AH. JH dan AH ditangkap di Medan dan Bogor. Mereka adalah kaki tangan Mami Alona dalam memasarkan layanan prostitusi artis ataupun selebgram. Selain melalui JH dan AH, Mami Alona juga menggunakan situs khusus dan media sosial.

Ketiganya masih diperiksa intensif di Polda Jabar, untuk mengusut dugaan artis lain yang juga ditawarkan dalam jaringan mereka.

Diduga TA hanyalah satu dari sekian artis dan selebgram yang ditawarkan oleh Mami Alona dan jaringannya, yang sudah malang melintang sejak tahun 2016.

Tabir Prostitusi Selebriti akan menjadi tema utama "Special Report", Sabtu 19 Desember 2020, pukul 15.00 WIB, bersama host Davie Pratama secara langsung di stasiun televisi berita milik MNC Group, iNews. Ikuti pula program ini melalui aplikasi RCTI+ dan www.rctiplus.com.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1260 seconds (0.1#10.140)