Aksi Massa Dukung Habib Rizieq Dinilai Berisiko Penularan COVID-19
Jum'at, 18 Desember 2020 - 20:14 WIB
loading...
A
A
A
Diketahui, saat ini pandemi COVID-19 di Tanah Air masih belum bisa dikendalikan. Sehingga perlu kesepakatan bersama untuk bisa memutus penyebaran COVID-19 dengan tidak berkerumun.
"Sekali lagi ini sangat berisiko dan berbahaya, makanya saya meminta sebagau anggota DPR yang membidangi fungsi kesehatan ini adalah demi keselamatan masyarakat," pungkasnya.
Adapun Habib Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka penghasutan dan kerumunan. Dia saat ini ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan atau sampai 31 Desember 2020. (Baca juga:Ini Pernyataan Sikap Ormas Islam Maluku Utara Terkait Penahanan Habib Rizieq)
Habib Rizieq menjadi tersangka karena melakukan pelanggaran UU Karantina Kesehatan terkait kerumunan masa di acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya di Petamburan pada 14 November 2020. Selain itu Habib Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan 216 KUHP.
"Sekali lagi ini sangat berisiko dan berbahaya, makanya saya meminta sebagau anggota DPR yang membidangi fungsi kesehatan ini adalah demi keselamatan masyarakat," pungkasnya.
Adapun Habib Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka penghasutan dan kerumunan. Dia saat ini ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan atau sampai 31 Desember 2020. (Baca juga:Ini Pernyataan Sikap Ormas Islam Maluku Utara Terkait Penahanan Habib Rizieq)
Habib Rizieq menjadi tersangka karena melakukan pelanggaran UU Karantina Kesehatan terkait kerumunan masa di acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya di Petamburan pada 14 November 2020. Selain itu Habib Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan 216 KUHP.
(kri)
Lihat Juga :