UU Cipta Kerja Dibutuhkan untuk Percepatan Penciptaan Lapangan Kerja

Jum'at, 18 Desember 2020 - 14:10 WIB
loading...
UU Cipta Kerja Dibutuhkan...
Ratusan orang memadati pameran lowongan kerja di Jakarta. Mereka berharap, lamaran yang diajukan bisa diterima dan bisa bekerja. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Akademisi Institut Teknologi Indonesia (ITI) Yenny Widianty menyebut keberadaan Undang-Undang (UU) No.11/2020 tentang Cipta Kerja dibutuhkan untuk salah satu kebutuhan masyarakat saat ini, yakni percepatan penciptaan lapangan kerja.

“UU Cipta Kerja itu bagus. Penciptaan lapangan kerja itu harus, karena penduduk kita banyak yang menuntut pekerjaan. Untuk penciptaan lapangan kerja, kata kuncinya percepatan,” katanya dalam diskusi bertajuk UU Cipta Kerja dan Pembangunan Berkelanjutan, Perspektif Lingkungan Hidup, dalam keterangan pers, Jumat (18/12/2020). (Baca juga: Duh, Nasib Subsidi Kuota Internet Gimana? Sekolah Masih Terapkan PJJ )

Yenny mengatakan, percepatan penciptaan lapangan kerja melalui UU Cipta Kerja, diupayakan dengan menghilangkan hambatan-hambatan peraturan. Menurutnya, semangat UU Cipta kerja itu seperti pola pikir orang berlatar belakang disiplin ilmu Teknik Industri, yang mengedepankan penyederhanaan.

“Kalau melihat latar belakang keluarnya UU Cipta Kerja, itu sejalan dengang pola pikir orang teknik industri. Kita bicara bagaimana melakukan penyederhanaan, membangun sistem yang lebih simple dan menghilangkan pemborosan itu adalah pola pikir kami untuk menciptakan value,” kata dosen Teknik Industri ITI Tangerang Selatan ini.

Yenny menilai positif soal penyederhanaan izin lingkungan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pelaksanaan UU Cipta Kerja bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Meski demikian, bagi Yenny, yang terpenting adalah bagaimana implementasinya. Implementasi lah yang menurutnya yang akan menciptakan efektivitas untuk terwujudnya tujuan dari UU Cipta Kerja. (Baca juga: Sistem Gaji Baru PNS Diterapkan Setelah Tiga Syarat Ini Terpenuhi )

Menyangkut efektivitas implementasi aturan, tambah Yenny, juga perlu didukung oleh kualitas sumber daya manusia (SDM) tim penilai izin lingkungan. “Implementasinya tergantung dari para penilai berbasis risiko ini,” katanya.

Untuk itu, timpalnya, itu harus dipastikan kredibilitas dan integritas Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup,yang bertugas sebagai penilai Analisi Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan diatur dalam RPP Pelaksanaan UU Cipta Kerja.

“Karena dalam beberapa kasus, orang memiliki wewenang, tapi tidak memiliki pengetahuan atau tidak paham ruang lingkup dari pekerjaan,” alasannya.
Dia berharap, jangan sampai karena Tim Uji Kelayakan Lingkungan yang tidak berintegritas, membuat UU Cipta Kerja yang bertujuan menyelesaikan masalah,bisa menciptakan masalah baru, yakni terkait kelestarian lingkungan.

Menurutnya, dalam upaya meningkatkan investasi demi penciptaan lapangan kerja, tetap harus mempertimbangkan preferensi masyarakat setempat dan kelestarian lingkungan. Pembangunan yang berkelanjutan, itu harus dikedepankan.

Ia mencontohkan pengalamannya saat menjadi konsultan kajian kawasan industri di Papua Barat. Di sana, ia menemukan gap antara apa yang diinginkan masyarakat terkait kelestarian lingkungan dengan pembangunan untuk tujuan ekonomi dan kepentingan investasi.

Lanjutnya, untuk pembanguan infrastruktur penunjang pembangunan itu harus menerabas hutan konservasi. “Persoalan ini harus ditemukan jalan tengahnya,” usulnya.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Prabowo Bertemu 5 Pengusaha...
Prabowo Bertemu 5 Pengusaha di Hambalang, Ajak Gotong Royong Buka Lapangan Kerja
Tindak Lanjuti Putusan...
Tindak Lanjuti Putusan MK, Dasco: DPR dan Pemerintah Bakal Bikin UU Ketenagakerjaan Baru
Pemerintah Tak Siap...
Pemerintah Tak Siap dan DPR Mangkir, Sidang Gugatan PSN di MK Diundur
Masyarakat Adat Gelar...
Masyarakat Adat Gelar Ritual Doa di MK sebelum Sidang Gugatan PSN
Gelar Deklarasi Kebangsaan,...
Gelar Deklarasi Kebangsaan, Cipayung Plus Minta Pemerintah Perbanyak Lapangan Kerja
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Rapimnas Kadin 2025...
Rapimnas Kadin 2025 Berjalan Sukses, Clarissa Tanoesoedibjo: Peserta Tembus 1.000 Orang
Ketua Kadin Soroti Potensi...
Ketua Kadin Soroti Potensi Besar Industri Kreatif: Sudah di Depan Mata, Tinggal Dikapitalisasi
Rekomendasi
Iran dan Oman Tegaskan...
Iran dan Oman Tegaskan Komitmen Navigasi Maritim Aman melalui Selat Hormuz setelah Kesepakatan dengan AS
Argentina vs Aljazair:...
Argentina vs Aljazair: Messi dan Misi Pertahankan Takhta Piala Dunia
Selat Hormuz Tak Akan...
Selat Hormuz Tak Akan Lagi seperti Dulu, Ini 3 Alasannya
Berita Terkini
Said Didu ke Presiden...
Said Didu ke Presiden Prabowo: Kawan Bapak Tuh Ada di Luar, Bukan di Dalam
Pesan Said Didu untuk...
Pesan Said Didu untuk Prabowo: Waktu Melakukan Akomodasi Politik Sudah Lewat
Ditegur Delegasi Belanda...
Ditegur Delegasi Belanda karena Merokok saat KMB, Jawaban Agus Salim Ini Membuat Mereka Terdiam
ART asal Indonesia Dianiaya...
ART asal Indonesia Dianiaya di Malaysia, DPR Minta Kemlu Lobi agar Pelaku Dihukum Berat
Said Didu: Jangan Juga...
Said Didu: Jangan Juga Semua Orang Kritis Ditakut-takuti
Guntur Romli Tepis Tuduhan...
Guntur Romli Tepis Tuduhan BEM Bersatu: Kegilaan Logika Cocokologi yang Dipaksakan
Infografis
3 Taktik Cerdas Iran...
3 Taktik Cerdas Iran untuk Kalahkan AS-Israel, Salah Satunya Perang Ala Vietnam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved