Tolak Aksi 1812, Tagar #DemoCovidMenanti Banjiri Media Sosial
Jum'at, 18 Desember 2020 - 01:23 WIB
loading...
A
A
A
Kepala BNPB ini meminta Pemda dan pihak kepolisian tegas menjalankan aturan. Doni mengatakan potensi pelanggaran protokol kesehatan (prokes) harus segera disikapi. "Sesuaikan dengan aturan yang sudah dibuat oleh tiap daerah tentang penegakan protokol kesehatan," tegasnya.
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyebut pihaknya akan melakukan operasi kemanusiaan terkait aksi tersebut. Nantinya, pihaknya akan melakukan 3T yakni Testing, Tracing, dan Treatment. "Keselamatan masyarakat menjadi hukum yang tertinggi, sudah ada di UU kekarantinaan, kesehatan, wabah penyakit menular, ada Perda, Pergub, Intruksi Gubernur itu akan kita laksanakan dalam bentuk operasi kemanusiaan, akan kita laksanakan 3T sehingga kerumunan bisa dikendalikan," ucap Fadil.
Meski sudah berencana menggelar aksi unjuk rasa, Polda Metro Jaya dengan tegas menyebut pihaknya tidak akan mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) terkait demo tersebut. Artinya, Polda Metro tidak mengizinkan adanya aksi demo tersebut.
Berdasarkan data Satgas Covid-19, pasien reaktif Covid-19 di Indonesia terus mengalami peningkatan, khususnya DKI Jakarta menunjukkan kenaikan dan mencapai angka 636,134 per tanggal 17 Desember 2020. Selama ini, pandemi yang melanda di seluruh dunia khususnya Indonesia belum dapat ditangani secara pasti dan virus Covid-19 yang tak nampak ini bisa menyerang kepada siapapun dan kapanpun tanpa mengenal situasi dan kondisi.
Satgas Covid-19 secara resmi menyatakan bahwa sampai saat ini, salah satu cara yang paling ampuh dari tertularnya pandemi adalah dengan menjaga diri sendiri dengan mematuhi protokol kesehatan. Namun, belum selesainya pandemi yang dihadapi masyarakat ini bertolak belakang dengan upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyebut pihaknya akan melakukan operasi kemanusiaan terkait aksi tersebut. Nantinya, pihaknya akan melakukan 3T yakni Testing, Tracing, dan Treatment. "Keselamatan masyarakat menjadi hukum yang tertinggi, sudah ada di UU kekarantinaan, kesehatan, wabah penyakit menular, ada Perda, Pergub, Intruksi Gubernur itu akan kita laksanakan dalam bentuk operasi kemanusiaan, akan kita laksanakan 3T sehingga kerumunan bisa dikendalikan," ucap Fadil.
Meski sudah berencana menggelar aksi unjuk rasa, Polda Metro Jaya dengan tegas menyebut pihaknya tidak akan mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) terkait demo tersebut. Artinya, Polda Metro tidak mengizinkan adanya aksi demo tersebut.
Berdasarkan data Satgas Covid-19, pasien reaktif Covid-19 di Indonesia terus mengalami peningkatan, khususnya DKI Jakarta menunjukkan kenaikan dan mencapai angka 636,134 per tanggal 17 Desember 2020. Selama ini, pandemi yang melanda di seluruh dunia khususnya Indonesia belum dapat ditangani secara pasti dan virus Covid-19 yang tak nampak ini bisa menyerang kepada siapapun dan kapanpun tanpa mengenal situasi dan kondisi.
Satgas Covid-19 secara resmi menyatakan bahwa sampai saat ini, salah satu cara yang paling ampuh dari tertularnya pandemi adalah dengan menjaga diri sendiri dengan mematuhi protokol kesehatan. Namun, belum selesainya pandemi yang dihadapi masyarakat ini bertolak belakang dengan upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
(cip)
Lihat Juga :