Dua Skema Ekstrem yang Bisa Terjadi di Pilpres 2024
Kamis, 17 Desember 2020 - 23:41 WIB
loading...
A
A
A
Akan tetapi lanjut dia, kemungkinan di tahun 2021 akan ada pembahasan mengenai revisi Undang-undang (UU) Pilkada dan Pemilu oleh DPR, dimana isu yang akan dibahas di antaranya terkait kemungkinan akan diadakan lagi Pilkada tahun 2022 dan 2023.
"Khususnya oleh partai-partai menengah dan kecil, tapi menurut saya partai-partai besar seperti PDIP, kemudian Gerindra dan Golkar ada kemungkinan menolak," ujarnya.
Dia menuturkan, penolakan tiga partai tersebut dengan syarat mereka sudah mempunyai rencana atau kesepakatan mengenai design politik pada Pilpres 2024 mendatang. "Design politiknya seperti apa, ada beberapa kemungkinan termasuk kemungkinan-kemungkinan yang extreme atau luar biasa," ungkapnya.
(Baca juga : Reshuffle Berembus Kencang, AHY Sudah Bersiap kalau Sandi Menolak )
Dia membeberkan, kemungkinan yang luar biasa itu setidaknya ada dua. Pertama, kemungkinan Joko Widodo ( Jokowi ) maju presiden untuk ketiga kalinya, tetapi kali ini dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto sebagai Wakil Presidennya. "Tentu saja hal ini memerlukan amandemen UU Dasar 1945," tegasnya.
Kedua kata Qodari, Prabowo maju sebagai calon Presiden dengan wakilnya berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
"Khususnya oleh partai-partai menengah dan kecil, tapi menurut saya partai-partai besar seperti PDIP, kemudian Gerindra dan Golkar ada kemungkinan menolak," ujarnya.
Dia menuturkan, penolakan tiga partai tersebut dengan syarat mereka sudah mempunyai rencana atau kesepakatan mengenai design politik pada Pilpres 2024 mendatang. "Design politiknya seperti apa, ada beberapa kemungkinan termasuk kemungkinan-kemungkinan yang extreme atau luar biasa," ungkapnya.
(Baca juga : Reshuffle Berembus Kencang, AHY Sudah Bersiap kalau Sandi Menolak )
Dia membeberkan, kemungkinan yang luar biasa itu setidaknya ada dua. Pertama, kemungkinan Joko Widodo ( Jokowi ) maju presiden untuk ketiga kalinya, tetapi kali ini dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto sebagai Wakil Presidennya. "Tentu saja hal ini memerlukan amandemen UU Dasar 1945," tegasnya.
Kedua kata Qodari, Prabowo maju sebagai calon Presiden dengan wakilnya berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Lihat Juga :