Ridwan Kamil Kritisi Menko Polhukam, TB Hasanuddin Bela Mahfud MD
Kamis, 17 Desember 2020 - 06:36 WIB
loading...
Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin menilai tak ada yang salah dari pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD soal izin penjemputan Habib Rizieq Shihab di Bandara Soetta beberapa waktu lalu. Foto/dpr.go.id
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR , Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menilai tak ada yang salah dari pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD soal izin penjemputan Habib Rizieq Shihab di Bandara Soekarno Hatta beberapa waktu lalu. Menurut Hasanuddin, dalam statemennya Menko Polhukam telah menekankan semua orang boleh saja menjemput Habib Rizieq ke bandara asal tertib dan damai.
"Mestinya perintah atau anjuran soal penekanan "asal tertib dan damai" itu, oleh pihak otoritas di bawah dijabarkan dengan baik," ujarnya dalam keterangannya, Kamis (17/12/2020). (Baca juga: Kisruh Kerumunan Habib Rizieq, Ridwan Kamil-Mahfud MD Bersahutan di Twitter)
"Otoritas di bawah salah satunya kepala daerah itu mestinya cerdas apa artinya tertib di saat pandemi COVID-19, yaitu melaksanakan protokol kesehatan secara disiplin dan sungguh-sungguh," sambung Hasanuddin.
Mantan Sekretaris Militer itu menegaskan yang dimaksud diberikan izin asal tertib dan damai itu tentu harus tertib mengikuti protokol kesehatan yakni 3 M menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan serta tidak berkerumun, termasuk pembatasan berapa jumlah personel yang diperbolehkan.
Anjuran tersebut, kata Hasanuddin, harus dijelaskan kepada masyarakat oleh mereka yang punya otoritas seperti bupati, wali kota atau gubernur. Sedangkan pengertian damai, menurut Hasanuddin, adalah dijaga jangan sampai terjadi kericuhan, jangan sampai rusuh atau mungkin merusak sarana umum.
"Mestinya perintah atau anjuran soal penekanan "asal tertib dan damai" itu, oleh pihak otoritas di bawah dijabarkan dengan baik," ujarnya dalam keterangannya, Kamis (17/12/2020). (Baca juga: Kisruh Kerumunan Habib Rizieq, Ridwan Kamil-Mahfud MD Bersahutan di Twitter)
"Otoritas di bawah salah satunya kepala daerah itu mestinya cerdas apa artinya tertib di saat pandemi COVID-19, yaitu melaksanakan protokol kesehatan secara disiplin dan sungguh-sungguh," sambung Hasanuddin.
Mantan Sekretaris Militer itu menegaskan yang dimaksud diberikan izin asal tertib dan damai itu tentu harus tertib mengikuti protokol kesehatan yakni 3 M menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan serta tidak berkerumun, termasuk pembatasan berapa jumlah personel yang diperbolehkan.
Anjuran tersebut, kata Hasanuddin, harus dijelaskan kepada masyarakat oleh mereka yang punya otoritas seperti bupati, wali kota atau gubernur. Sedangkan pengertian damai, menurut Hasanuddin, adalah dijaga jangan sampai terjadi kericuhan, jangan sampai rusuh atau mungkin merusak sarana umum.
Lihat Juga :