Ridwan Kamil Kritisi Menko Polhukam, TB Hasanuddin Bela Mahfud MD
loading...
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR , Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menilai tak ada yang salah dari pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD soal izin penjemputan Habib Rizieq Shihab di Bandara Soekarno Hatta beberapa waktu lalu. Menurut Hasanuddin, dalam statemennya Menko Polhukam telah menekankan semua orang boleh saja menjemput Habib Rizieq ke bandara asal tertib dan damai.
"Mestinya perintah atau anjuran soal penekanan "asal tertib dan damai" itu, oleh pihak otoritas di bawah dijabarkan dengan baik," ujarnya dalam keterangannya, Kamis (17/12/2020). (Baca juga: Kisruh Kerumunan Habib Rizieq, Ridwan Kamil-Mahfud MD Bersahutan di Twitter)
"Otoritas di bawah salah satunya kepala daerah itu mestinya cerdas apa artinya tertib di saat pandemi COVID-19, yaitu melaksanakan protokol kesehatan secara disiplin dan sungguh-sungguh," sambung Hasanuddin.
Mantan Sekretaris Militer itu menegaskan yang dimaksud diberikan izin asal tertib dan damai itu tentu harus tertib mengikuti protokol kesehatan yakni 3 M menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan serta tidak berkerumun, termasuk pembatasan berapa jumlah personel yang diperbolehkan.
Anjuran tersebut, kata Hasanuddin, harus dijelaskan kepada masyarakat oleh mereka yang punya otoritas seperti bupati, wali kota atau gubernur. Sedangkan pengertian damai, menurut Hasanuddin, adalah dijaga jangan sampai terjadi kericuhan, jangan sampai rusuh atau mungkin merusak sarana umum.
"Jadi kesimpulannya setiap anjuran atau perintah dari atas ya harus dijabarkan oleh otoritas di bawah apa yang dimaksud, tak perlu dipaparkan secara detail oleh Pak Mahfud. Gubernur itu pemimpin, cerdas sedikit lah,” sambungnya.
Politikus PDIP ini menyebut lantaran otoritas berwenang di bawah tak mampu menjabarkan perintah pusat akibatnya terjadi pelanggaran protokol kesehatan secara masif.
"Ini artinya anjuran atau diskresi dari atas itu tidak dilaksanakan dengan baik dan benar oleh otoritas di bawah. Mestinya, otoritas di bawah dengan perangkat yang ada memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk menerapkan protokol kesehatan dengan ketat," tandasnya. (Baca juga:Sikap Kritis Ridwan Kamil ke Mahfud MD Ungkap Fakta Politik Sesungguhnya)
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Emil) meminta agar Menko Polhukam Mahfud MD harus ikut bertanggung jawab dan diperiksa polisi terkait pemberian izin penjemputan Habib Rizieq Shihab. Emil mengungkapkan pelonjakan kasus COVID-19 di Jakarta dan Jawa Barat lantaran kerumunan setelah Habib Rizieq Shihab (HRS) pulang ke Indonesia.
Lihat Juga: Budi Arie Diperiksa Polisi, Mahfud MD: Biasanya Orang Paling Penting Diperiksanya Belakangan
"Mestinya perintah atau anjuran soal penekanan "asal tertib dan damai" itu, oleh pihak otoritas di bawah dijabarkan dengan baik," ujarnya dalam keterangannya, Kamis (17/12/2020). (Baca juga: Kisruh Kerumunan Habib Rizieq, Ridwan Kamil-Mahfud MD Bersahutan di Twitter)
"Otoritas di bawah salah satunya kepala daerah itu mestinya cerdas apa artinya tertib di saat pandemi COVID-19, yaitu melaksanakan protokol kesehatan secara disiplin dan sungguh-sungguh," sambung Hasanuddin.
Mantan Sekretaris Militer itu menegaskan yang dimaksud diberikan izin asal tertib dan damai itu tentu harus tertib mengikuti protokol kesehatan yakni 3 M menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan serta tidak berkerumun, termasuk pembatasan berapa jumlah personel yang diperbolehkan.
Anjuran tersebut, kata Hasanuddin, harus dijelaskan kepada masyarakat oleh mereka yang punya otoritas seperti bupati, wali kota atau gubernur. Sedangkan pengertian damai, menurut Hasanuddin, adalah dijaga jangan sampai terjadi kericuhan, jangan sampai rusuh atau mungkin merusak sarana umum.
"Jadi kesimpulannya setiap anjuran atau perintah dari atas ya harus dijabarkan oleh otoritas di bawah apa yang dimaksud, tak perlu dipaparkan secara detail oleh Pak Mahfud. Gubernur itu pemimpin, cerdas sedikit lah,” sambungnya.
Politikus PDIP ini menyebut lantaran otoritas berwenang di bawah tak mampu menjabarkan perintah pusat akibatnya terjadi pelanggaran protokol kesehatan secara masif.
"Ini artinya anjuran atau diskresi dari atas itu tidak dilaksanakan dengan baik dan benar oleh otoritas di bawah. Mestinya, otoritas di bawah dengan perangkat yang ada memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk menerapkan protokol kesehatan dengan ketat," tandasnya. (Baca juga:Sikap Kritis Ridwan Kamil ke Mahfud MD Ungkap Fakta Politik Sesungguhnya)
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Emil) meminta agar Menko Polhukam Mahfud MD harus ikut bertanggung jawab dan diperiksa polisi terkait pemberian izin penjemputan Habib Rizieq Shihab. Emil mengungkapkan pelonjakan kasus COVID-19 di Jakarta dan Jawa Barat lantaran kerumunan setelah Habib Rizieq Shihab (HRS) pulang ke Indonesia.
Lihat Juga: Budi Arie Diperiksa Polisi, Mahfud MD: Biasanya Orang Paling Penting Diperiksanya Belakangan
(kri)