Kewajiban Uji Swab Pengunjung Bali, DPR: Penerapan Protokol Kesehatan Lebih Penting

Kamis, 17 Desember 2020 - 01:06 WIB
loading...
Kewajiban Uji Swab Pengunjung Bali, DPR: Penerapan Protokol Kesehatan Lebih Penting
Anggota Komisi IX DPR, Rahmad Handoyo kembali mengingatkan hingga saat ini cara paling efektif menangani COVID-19 adalah dengan menerapkan secara ketat protokol kesehatan. Foto/dpr.go.id
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR , Rahmad Handoyo kembali mengingatkan hingga saat ini cara paling efektif menangani COVID-19 adalah dengan menerapkan secara ketat protokol kesehatan .

“Intinya, pengendalian COVID-19 yang paling utama bukan soal swab. Tapi bagaimana kedisplinan masyarakat menjalankan 3 M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) dan 3 T (Tracking, Testing, Treatmen),” ujar Rahmad dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (16/12/2020). (Baca juga: Mau Liburan ke Bali Wajib Swab Test H-2, Garuda Indonesia Selalu Tunduk)

Politikus PDIP ini merasa perlu mengingatkan ikhwal pentingnya potokol kesehatan menyusul kebijakan yang mewajibkan setiap orang yang hendak ke Bali, diwajibkan uji Swab berbasis PCR bagi pengguna jalur udara dan hasil negatif uji rapid test antigen bagi pengguna jalur darat.

Rahmad menuturkan untuk mencegah kenaikan kasus COVID-19 pasca liburan Natal dan Tahun Baru 2020-2021 protokol kesehatan baik di Bali, maupun di Jawa, protokol kesehatan harus diterapkan dengan lebih serius.

“Kewajiban menerapkan protokol kesehatan mutlak dilakukan saat penumpang pesawat tiba di Bali. Satgas COVID-19 harus lebih fokus menerapkan protokol kesehatan,” katanya.

Pada prinsipnya, pihaknya mendukung upaya peningkatan UMKM di Pulau Dewata yang belakangan ini sudah ‘mati suri’ akibat pandemi. Sisi lain, yang menjadi perhatian Rahmad adalah biaya uji swab. Katanya bila dihitung-hitung biaya uji swab yang berkisar900 ribu itu akan terasa memberatkan.

“Kalau biaya uji swab dibebankan kepada penumpang, ya sangat memberatkan. Kecuali kalau negara yang membayar,” katanya.

Menurut Legislator asal Boyolali, Jawa Tengah ini, kebijakan uji Swab yang rencananya akan diberlakukan mulai 18 Desember 2020 ini masih perlu dipertimbangkan. (Baca juga:Terbang ke Bali Wajib Tes PCR, PHRI Sebut 133 Ribu Turis Batalkan Liburan)

“Sebenarnya ada dua pilihan, uji swab dibayar oleh negara atawa kita ketatkan Satgas untuk pengendalian penegakan disiplin protokol kesehatan,” tegasnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1810 seconds (0.1#10.140)