Politikus PDIP Sindir Orang Dekat Prabowo Terkait Jabatan di KKIP
Selasa, 15 Desember 2020 - 19:05 WIB
loading...
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP Mayjen TNI Tubagus Hasanuddin. Foto/dpr.go.id
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP Mayjen Purn Tubagus Hasanuddin menanggapi sinis pengangkatan Letjen Purn Johannes Suryo Prabowo sebagai Ketua Tim Pelaksana Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto.
Karena menurut Hasanuddin, Suryo Prabowo adalah orang yang sering mengkritisi Presiden Joko Widodo (Jokowi) pemerintah Seperti diketahui Suryo Prabowo dikenal sebagai orang dekat Prabowo sejak berkarier di militer.
“Kalau saya pribadi, sebagai mantan perwira TNI saya malu menerima jabatan itu. Entahlah kalau beliau itu (Suryo Prabowo-red). Apalagi KKIP itu ketuanya adalah Presiden Jokowi,” kata Hasanuddin kepada SINDOnews, Selasa (15/12/2020).
Hasanuddin menjelaskan, pengangkatan pejabat di lingkungan KKIP diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan yang dilengkapi oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2013 tentang Organisasi, Tata Kerja, dan Sekretatiat KKIP.
Aturan mengenai posisi Sekretaris KKIP sesuai dengan UU 16/2012 diatur lebih lanjut dalam Perpres 59 Tahun 2013.
Karena menurut Hasanuddin, Suryo Prabowo adalah orang yang sering mengkritisi Presiden Joko Widodo (Jokowi) pemerintah Seperti diketahui Suryo Prabowo dikenal sebagai orang dekat Prabowo sejak berkarier di militer.
“Kalau saya pribadi, sebagai mantan perwira TNI saya malu menerima jabatan itu. Entahlah kalau beliau itu (Suryo Prabowo-red). Apalagi KKIP itu ketuanya adalah Presiden Jokowi,” kata Hasanuddin kepada SINDOnews, Selasa (15/12/2020).
Hasanuddin menjelaskan, pengangkatan pejabat di lingkungan KKIP diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan yang dilengkapi oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2013 tentang Organisasi, Tata Kerja, dan Sekretatiat KKIP.
Aturan mengenai posisi Sekretaris KKIP sesuai dengan UU 16/2012 diatur lebih lanjut dalam Perpres 59 Tahun 2013.
Lihat Juga :