Mendagri: Pelanggar PSBB Wajib Diberikan Sanksi Sosial

Rabu, 13 Mei 2020 - 06:01 WIB
loading...
Mendagri: Pelanggar...
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta semua kepala daerah untuk membuat aturan terkait pelanggaran yang dilakukan masyarakat saat kebijakan PSBB. Foto/SINDOnews
A A A
BEKASI - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta semua kepala daerah untuk membuat aturan terkait pelanggaran yang dilakukan masyarakat saat kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan di setiap daerah. Hal itu untuk membuat efek jera bagi masyarakat dalam mencegah penyebaran Covid-19.

"Jadi saya minta kepada semua kepala daerah untuk membuat aturan seperti Perda (Peraturan Daerah) kepada pelanggar PSBB. Jadi masyarakat tidak boleh diberikan sanksi pidana, melainkan sanksi sosial," kata Tito dalam Pengarahan dan Diskusi Covid - 19 di Gedung Wibawa Mukti, Komplek Pemkab Bekasi di Cikarang Pusat, Selasa (15/5).

(Baca juga: PBI BPJS Kesehatan Dihapus, Pemerintah Harus Perhatikan Pasien Gagal Ginjal)

Menurut dia, aturan yang harus segera dibuat oleh pemerintah daerah agar masyarakat yang melanggar dalam penerapan PSBB tidak masuk ranah pidana. "Sanksi sosial itu berup pelanggar diberikan sanksi untuk membersihkan lingkungannya, disuruh push up atau yang lainya hingga mereka jera tidak kembali melanggar," ucapnya.

Selain itu, kata dia, setiap pemerintah daerah khususnya daerah yang berdekatan dengan DKI Jakarta seperti Bekasi, Depok, Bogor dan Karawang agar mendisplinkan warganya guna mencegah penyebaran Covid-19. Sebab, daerah itu merupakan penyangga ibukota sehingga perlu diantisipasi agar kasus positif bisa diminimalisir.

"Harus ada koordinasi antar wilayah khsususnya jabodetabek sehingga penanganan Covid-19 bisa terarah," ungkapnya.

Apalagi, Karawang dan bekasi merupakan wilayah industri yang menopang ekonomi di Indonesia, disamping mencegah penyebaran kepada manusia, namun sektor ekonomi tetap berjalan meski melambat.

Untuk itu kata dia, perlu ketegasan dari kepala daerahnya untuk mendisiplinkan warganya menggunakan masker, cuci tangan pakai sabun dan dilarang berkerumun. Sehingga, dalam penanganan covid di daerah penyangga ibukota juga harus ada terobosan dari masing-masing kepala daerah dengan membuat aturan disetiap daerah.

Sementara kunjungan Mendagri Tito dalam kegiatan Pengarahan dan Diskusi Covid - 19 di Gedung Wibawa Mukti, Komplek Pemkab Bekasi di Cikarang Pusat itu dihadiri ketiga kepala daerah yakni Bupati Bekasi Eka Supria Atmadja, Bupati Karawang Celica Nurrachadiana dan Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono.

Dalam kunjungannya itu, Kemendagri menyerahkan 7500 masker untuk tiga wilayah Kota, Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Karawang. Selain masker, Tito juga menyerahkan bantuan Hand sanitizer sebanyak 3.600 untuk masing - masing wilayah dengan harapan bantuan ini bisa dimanfaatkan oleh setiap daerah dalam penanganan Covid-19.

Bupati Bekasi, Eka Supria Atmadja mengatakan, dengan mewakili ketiga kepala daerah mengucapkan terimakasih atas kunjungan dan pengarahanya langsung dari Mendagri. "Dengan adanya Pak Tito ke Bekasi bisa membiuat semangat Bekasi dan Karawang dalam mencegah penyebaran Covid-19, dan kita akan buat formulasi agar industri tetap berjalan," katanya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemendagri Gelar Pameran...
Kemendagri Gelar Pameran Batik Guna Perkuat Nilai Kebinekaan pada Generasi Muda
Kemendagri Beber Strategi...
Kemendagri Beber Strategi Cegah Penyelewengan Dana Desa
Latsar CPNS Kemendagri...
Latsar CPNS Kemendagri Tanamkan Semangat Bela Negara dan Bentuk ASN Profesional
Dirjen Kemendagri Bertemu...
Dirjen Kemendagri Bertemu CIRDAP, Apa yang Dibahas?
BSKDN: Digitalisasi...
BSKDN: Digitalisasi Pemilu Tetap Berlandaskan Prinsip Dasar Demokrasi
Kemendagri: Jaga Desa...
Kemendagri: Jaga Desa Award Jadi Penguat Tata Kelola Desa Berintegritas
Kemendagri Dorong Percepatan...
Kemendagri Dorong Percepatan Penataan dan Registrasi Posyandu
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
Rekomendasi
Dulu Dibully Karena...
Dulu Dibully Karena Pendiam, Kini Syawal Adha Raih Centang Biru TikTok dan Instagram
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
MANU dan Universitas...
MANU dan Universitas Jember Kolaborasi Perkuat Pengembangan SDM Pertanian
Berita Terkini
Guntur Romli Tepis Tuduhan...
Guntur Romli Tepis Tuduhan BEM Bersatu: Kegilaan Logika Cocokologi yang Dipaksakan
Aliansi BEM Bersatu...
Aliansi BEM Bersatu Endus Dugaan Keterlibatan Politikus PDIP dalam Aksi Tolak MBG
Budiman Sesalkan Pembubaran...
Budiman Sesalkan Pembubaran Diskusi di UGM: Seharusnya Kita Bisa Berdialog dengan Sehat
Usai Temui Jokowi, IKA...
Usai Temui Jokowi, IKA BEM Nusantara Akan Bertemu Gibran, Bahas Apa?
Bonatua Silalahi Ungkap...
Bonatua Silalahi Ungkap Kejanggalan di Fotokopi Ijazah Jokowi: Tak Ada Tanggal Legalisir, Melanggar Peraturan
Digeruduk Mahasiswa...
Digeruduk Mahasiswa UGM saat Diskusi, Budiman Sudjatmiko: Kami Bersedia untuk Dikritik
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved