6 Anggota FPI Ditembak Mati, Komisi III DPR Bakal Panggil Kapolri
Jum'at, 11 Desember 2020 - 15:44 WIB
loading...
Kapolri Jenderal Idham Azis. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Habib Aboe Bakar Al-Habsy menyatakan pihaknya akan memanggil Kapolri Jenderal Idham Azis. Tujuannya, guna meminta keterangan terkait penembakan 6 Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek Kilometer 50 Senin (7/12/2020) dini hari.
"Tentunya Komisi III sebagai mitra kerja Kepolisian akan mengagendakan pemanggilan Kapolri untuk mendudukkan perkara ini," kata Habib Aboe dalam keterangannya, Jumat (11/12/2020).
Pemanggilan Jenderal Idham Azis , sambung Habib Aboe, sekaligus menindaklanjuti aduan perwakilan keluarga korban penembakan kepada Komisi III . Aduan diterima oleh Komisi III DPR dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Kamis (10/12/2020) sore.
Dia menuturkan, tindakan kepolisian yang menembak enam Laskar FPI hingga tewas seharusnya tidak perlu terjadi. Sebab, para korban merupakan WNI. Dia pun turut menyesalkan insiden mencekam tersebut.
(Baca juga: Disangkakan Pasal 160 dan 216 KUHP, Habib Rizieq Terancam 6 Tahun Penjara ).
"Bukankah selama ini Kapolri selalu menyampaikan bahwa Polri menganut asas 'Salus Populi Suprema Lex Esto' atau keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi?" ucapnya
Dia menyatakan, langkah-langkah pro justicia seperti yang diminta keluarga korban dan para tokoh masyarakat dari berbagai elemen harus diapresiasi dengan baik. Menuritnya, situasi saat ini jauh lebih baik ketimbang yang terjadi di Amerika Serikat saat George Floyd tewas saat penangkapan. "Tentu aspirasi yang sedemikian besar ini tidak bisa kami diamkan saja, sebagai wakil rakyat tentunya kami harus menindaklanjuti dengan baik dan benar,” jelasnya.
"Tentunya Komisi III sebagai mitra kerja Kepolisian akan mengagendakan pemanggilan Kapolri untuk mendudukkan perkara ini," kata Habib Aboe dalam keterangannya, Jumat (11/12/2020).
Pemanggilan Jenderal Idham Azis , sambung Habib Aboe, sekaligus menindaklanjuti aduan perwakilan keluarga korban penembakan kepada Komisi III . Aduan diterima oleh Komisi III DPR dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Kamis (10/12/2020) sore.
Dia menuturkan, tindakan kepolisian yang menembak enam Laskar FPI hingga tewas seharusnya tidak perlu terjadi. Sebab, para korban merupakan WNI. Dia pun turut menyesalkan insiden mencekam tersebut.
(Baca juga: Disangkakan Pasal 160 dan 216 KUHP, Habib Rizieq Terancam 6 Tahun Penjara ).
"Bukankah selama ini Kapolri selalu menyampaikan bahwa Polri menganut asas 'Salus Populi Suprema Lex Esto' atau keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi?" ucapnya
Dia menyatakan, langkah-langkah pro justicia seperti yang diminta keluarga korban dan para tokoh masyarakat dari berbagai elemen harus diapresiasi dengan baik. Menuritnya, situasi saat ini jauh lebih baik ketimbang yang terjadi di Amerika Serikat saat George Floyd tewas saat penangkapan. "Tentu aspirasi yang sedemikian besar ini tidak bisa kami diamkan saja, sebagai wakil rakyat tentunya kami harus menindaklanjuti dengan baik dan benar,” jelasnya.
Lihat Juga :