6 Laskar FPI Ditembak Mati dan Habib Rizieq Tersangka, Fadli Zon Sindir Kapolda Metro Jaya

Jum'at, 11 Desember 2020 - 11:01 WIB
loading...
6 Laskar FPI Ditembak...
Fadli Zon. Foto/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi Gerindra Fadli Zon menyindir Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran. Ia mempertanyakan penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian.

Diketahui, enam orang laskar pengawal Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) ditembak mati polisi. Beberapa hari kemudian, HRS serta sejumlah elite lainnya ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya .

"Sudah enam anggota FPI ditembak mati dengan kejam, kini ditetapkan tersangka 'prokes', apa ini penegakan hukum di negara hukum? Kapolda ini luar biasa 'gagah'nya, kita lihat seperti apa ujungnya," ujarnya melalui akun Twitter @ fadlizon seperti dikutip Okezone, Jumat (11/12/2020).

Sebagaimana diketahui, enam orang laskar pengawal Habib Rizieq ditembak mati aparat di Tol Jakarta-Cikampek (Japek) saat sedang mengawal Imam Besar FPI itu.

( ).

Aparat berdalih para laskar menyerang petugas lebih dulu sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur berupa penembakan. Polisi juga menyita sejumlah senjata api (senpi) dan senjata tajam (sajam) dari mereka.

Namun, narasi yang dikembangkan polisi dibantah mentah-mentah oleh FPI. Organisasi besutan Habib Rizieq itu menegaskan anggotanya tidak melakukan serangan kepada petugas.

( ).

Menurut FPI, iring-iringan mobil Habib Rizieq justru dikacaukan oleh sekelompok orang yang belakangan diketahui sebagai polisi. FPI menyebut telah 'dikuntit' sejak awal perjalanan.

Karena aksi penguntitan itu, laskar pengawal Habib Rizieq menghalau manuver mobil yang dikendarai polisi. Selanjutnya, aksi penembakan itu diduga terjadi.

FPI juga menegaskan tidak membekali anggotanya dengan senpi ataupun sajam. Karena itu, FPI menganggap tidak ada insiden 'tembak-menembak' sebagaimana dinarasikan polisi.

Tak berselang lama dari kejadian itu, kepolisian menetapkan enam orang elite FPI sebagai tersangka kasus kerumunan. Keenamnya yakni Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab, ketua panitia acara Haris Ubaidillah (HU) dan Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas (A).

Kemudian, polisi juga menetapkan tersangka kepada penanggung jawab acara yang juga Panglima LPI Maman Suryadi (MS), penanggung jawab acara yang juga Ketum FPI Shabri Lubis (SL), dan kepala seksi acara Habib Idrus (HI).

( Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024 )

Keenam tersangka itu sudah dilakukan pencekalan untuk bepergian ke luar negeri selama 20 hari. Surat permohonan pencekalan sendiri dilayangkan pada 7 Desember 2020.

Selain pelanggaran UU Karantina Kesehatan, Habib Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan Pasal 216 KUHP. Sementara itu, kelima tersangka lainnya dijerat Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1517 seconds (0.1#10.140)