Fokus pada Penyaluran Bansos Sembako, Kemensos Pastikan Belum Ada Penyaluran Bansos Senilai Rp600.000
Kamis, 16 April 2020 - 17:27 WIB
loading...
A
A
A
Dalam mekanisme distribusinya, Kementerian Sosial tidak menyalurkan bantuan sosial sembako secara langsung. Masyarakat yang ingin mendapatkan Bansos Sembako, bisa mendaftarkan diri terlebih dahulu melalui pemerintah daerah (pemda) setempat, yakni melalui dinas sosial atau suku dinas sosial.
Penerima Bansos Sembako adalah keluarga Orang Dalam Pemantauan (OPD), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), pekerja sektor informal dan masyarakat rentan lainnya yang datanya dihimpun dan diusulkan oleh dinas sosial di lima wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Selanjutnya, secara bertahap, Bansos Sembako didistribusikan oleh suku dinas sosial dan komunitas peduli kepada masyarakat melalui kecamatan dan kelurahan langsung ke tempat tinggal warga. Selain bansos baru, Kemensos juga sudah meningkatkan indeks bantuan dan jangkauan penerima untuk bansos reguler, yakni Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako.
Untuk bansos PKH telah dilakukan perluasan kepesertaan menjadi 10 juta KPM, dan percepatan penyaluran dari semula 3 bulan menjadi per bulan. Kemudian untuk Program Sembako, melakukan perluasan penerima dari 15,2 KPM menjadi 20 juta KPM, serta meningkatan indeks dari Rp150.000/bulan/KPM menjadi Rp200.000/bulan/KPM.
Penerima Bansos Sembako adalah keluarga Orang Dalam Pemantauan (OPD), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), pekerja sektor informal dan masyarakat rentan lainnya yang datanya dihimpun dan diusulkan oleh dinas sosial di lima wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Selanjutnya, secara bertahap, Bansos Sembako didistribusikan oleh suku dinas sosial dan komunitas peduli kepada masyarakat melalui kecamatan dan kelurahan langsung ke tempat tinggal warga. Selain bansos baru, Kemensos juga sudah meningkatkan indeks bantuan dan jangkauan penerima untuk bansos reguler, yakni Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako.
Untuk bansos PKH telah dilakukan perluasan kepesertaan menjadi 10 juta KPM, dan percepatan penyaluran dari semula 3 bulan menjadi per bulan. Kemudian untuk Program Sembako, melakukan perluasan penerima dari 15,2 KPM menjadi 20 juta KPM, serta meningkatan indeks dari Rp150.000/bulan/KPM menjadi Rp200.000/bulan/KPM.
(alf)