Kejagung Tetapkan Mantan Dirut BTN Tersangka Pidana Pencucian Uang

Kamis, 03 Desember 2020 - 09:41 WIB
loading...
Kejagung Tetapkan Mantan...
Kejagung menetapkan mantan Dirut BTN H Maryono sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Foto/pixabay
A A A
JAKARTA - Mantan Direktur Utama Bank Tabungan Negara ( BTN ) H Maryono ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi atau suap.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Febri Ardiansyah mengatakan, dari lima orang tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan dalam kasus tindak pidan korupsi, baru H Maryono yang ditetapkan sebagai tersangka baru kasus tindak pidana pencucian uang.

"Penambahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk Maryono sudah. Menemukan tersangka lain yang belum," kata Hari di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (3/12/2020).

(Baca: MAKI Desak KPK Telusuri TPPU dalam Kasus Irjen Napoleon Bonaparte)

Selain H Maryono, dalam kasus tipikor Kejagung telah menetapkan tersangka lain yaitu Direktur Utama PT Pelangi Putera Mandiri Yunan Anwar, menantu dari Maryono, Widi Kusuma Purwanto, Komisaris PT Titanium Property, Ichsan Hasan dan Komisaris Utama PT Pelangi Putra Mandiri, Ghofir Effendy. Saat ini kasus tersebut masih terus berjalan dan belum dapat menetapkan tersangka baru. "Belum ada (tersangka baru)," jelasnya.

Jampidsus Kejagung Ali Mukartono sebelumnya berjanji akan segera melakukan gelar perkara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa grafitikasi pemberian kredit Bank Tabungan Negara (BTN). Gelar perkara akan mencari bukti kuat adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU).

(Baca: KPK Segera Terbitkan Sprindik TPPU Mantan Sekretaris MA Nurhadi)

Maryono ditetapkan tersangka atas kasus gratifikasi atau suap oleh PT Pelangi Putra Mandiri tahun 2014 dan PT Titanium Properti pada 2013.

Maryono dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 5 Ayat (2) jo ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dibuah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Timdak Pidanan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Kejagung Tetapkan Penyedia...
Kejagung Tetapkan Penyedia Motor Listrik BGN Andri Mulyono Jadi Tersangka
Respons Hukum Kejagung...
Respons Hukum Kejagung Dinilai Kunci Benahi Tata Kelola MBG
Kejagung Tetapkan Tersangka...
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi MBG, Berperan Atur Mitra dan Titik Dapur
Polri Tetapkan Founder...
Polri Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
Pimpinan Lembaga Antirasuah...
Pimpinan Lembaga Antirasuah Diduga Terseret Kasus MBG, Ini Tanggapan KPK
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
Jaga Indonesia Pintar...
Jaga Indonesia Pintar Permudah Pelaporan Dugaan Penyelewengan Dana PIP
Rekomendasi
Instagram Down Massal,...
Instagram Down Massal, Benarkah Sengaja Diblokir karena Demo Mahasiswa?
Kajian 13 Proyek Hilirisasi...
Kajian 13 Proyek Hilirisasi Rampung Juli, Nilainya Ditaksir Capai Rp239 Triliun
Tegang Sejak Pagi! 32...
Tegang Sejak Pagi! 32 Tim Terbaik Liga Bintang Juara Bersaing Menuju Jakarta
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved