Cuti Bersama Dipangkas, Pemerintah Terbitkan SKB Tiga Menteri untuk Kelima Kalinya
Rabu, 02 Desember 2020 - 16:54 WIB
loading...
Setelah memutuskan untuk memangkas libur akhir tahun, pemerintah menerbitkan SKB Menag, Menaker, dan Menpan RB Nomor 744/2020, 05/2020, dan 06/2020. Foto/Okezone
A
A
A
JAKARTA - Setelah memutuskan untuk memangkas libur akhir tahun , pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama ( SKB ) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menpan RB Nomor 744/2020, 05/2020, dan 06/2020. Seperti diketahui pemerintah telah memangkas tiga hari libur akhir tahun yang merupakan pengganti cuti bersama Idul Fitri yakni tanggal 28, 29, dan 30 Desember 2020.
SKB ini ditandatangani oleh tiga menteri pada tanggal 1 Desember 2020. Berdasarkan SKB tersebut, pada akhir tahun nanti akan ada 1 hari libur nasional dan 2 hari cuti bersama, yakni: (Baca juga: Libur Akhir Tahun Dipangkas, Kemendagri Minta Daerah Tetap Lakukan Antisipasi)
1. Kamis, 24 Desember 2020: Cuti Bersama Hari Raya Natal
2. Jumat, 25 Desember 2020: Libur Nasional Hari Raya Natal
3. Kamis, 31 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
SKB ini ditandatangani oleh tiga menteri pada tanggal 1 Desember 2020. Berdasarkan SKB tersebut, pada akhir tahun nanti akan ada 1 hari libur nasional dan 2 hari cuti bersama, yakni: (Baca juga: Libur Akhir Tahun Dipangkas, Kemendagri Minta Daerah Tetap Lakukan Antisipasi)
1. Kamis, 24 Desember 2020: Cuti Bersama Hari Raya Natal
2. Jumat, 25 Desember 2020: Libur Nasional Hari Raya Natal
3. Kamis, 31 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
Lihat Juga :