Cuti Bersama Dipangkas, Pemerintah Terbitkan SKB Tiga Menteri untuk Kelima Kalinya

Rabu, 02 Desember 2020 - 16:54 WIB
loading...
Cuti Bersama Dipangkas, Pemerintah Terbitkan SKB Tiga Menteri untuk Kelima Kalinya
Setelah memutuskan untuk memangkas libur akhir tahun, pemerintah menerbitkan SKB Menag, Menaker, dan Menpan RB Nomor 744/2020, 05/2020, dan 06/2020. Foto/Okezone
A A A
JAKARTA - Setelah memutuskan untuk memangkas libur akhir tahun , pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama ( SKB ) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menpan RB Nomor 744/2020, 05/2020, dan 06/2020. Seperti diketahui pemerintah telah memangkas tiga hari libur akhir tahun yang merupakan pengganti cuti bersama Idul Fitri yakni tanggal 28, 29, dan 30 Desember 2020.

SKB ini ditandatangani oleh tiga menteri pada tanggal 1 Desember 2020. Berdasarkan SKB tersebut, pada akhir tahun nanti akan ada 1 hari libur nasional dan 2 hari cuti bersama, yakni: (Baca juga: Libur Akhir Tahun Dipangkas, Kemendagri Minta Daerah Tetap Lakukan Antisipasi)

1. Kamis, 24 Desember 2020: Cuti Bersama Hari Raya Natal

2. Jumat, 25 Desember 2020: Libur Nasional Hari Raya Natal

3. Kamis, 31 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah

Perlu diketahui bahwa ini merupakan kelima kalinya pemerintah menerbitkan SKB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020. Berikut SKB-SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 yang diterbitkan sebelumnya:

1. SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menpan RB Nomor 728/2019, 213/2019, 01/2019. Dimana libur di bulan Desember hanya cuti bersama Natal tanggal 24 dan Hari Raya Natal tanggal 24.

2. SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menpan RB Nomor 174/2020, 01/2020, 01/2020. Ini merupakan perubahan pertama SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020. Dimana libur akhir tahun hanya 2 hari yakni tanggal 24 dan 25 Desember. Namun ada tambahan cuti bersama Idul Fitri, Tahun Baru Hijriah dan Maulid Nabi.

3. SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menpan RB Nomor 391/2020, 02/2020, 02/2020. Ini merupakan perubahan kedua atas SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020. Perubahan ini dilakukan karena adanya pandemi COVID-19. Pemerintah menggeser 4 hari cuti bersama Idul Fitri digeser ke bulan Desember. Lalu menyisakan satu hari cuti bersama Idul Fitri . Kemudian ada tambahan cuti bersama Maulid Nabi dari sebelumnya satu hari menjadi dua hari. (Baca juga:Terkait Jadwal Libur Bursa Akhir Tahun, Ini Penjelasan Bos BEI)

4. SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menpan RB Nomor 440/2020, 03/2020, 03/2020. Ini merupakan perubahan ketiga SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020. Perubahan ini dilakukan untuk menghapus cuti bersama Idul Fitri yang sebelumnya hanya tersisa 1 hari.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4137 seconds (0.1#10.140)