Koalisi Masyarakat Desak Polisi Usut Pelaku Pembantaian di Sigi

Senin, 30 November 2020 - 07:33 WIB
loading...
Koalisi Masyarakat Desak Polisi Usut Pelaku Pembantaian di Sigi
Koalisi Jaringan Masyarakat Sipil mengecam aksi pembantaian terhadap satu keluarga yang terjadi di Lembantongoa-Sigi, Sulawesi Tengah serta mendesak pihak Kepolisian mengusut dan menghukum pelakunya. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Koalisi Jaringan Masyarakat Sipil mengecam aksi pembantaian terhadap satu keluarga yang terjadi di Lembantongoa-Sigi, Sulawesi Tengah serta mendesak pihak Kepolisian mengusut dan menghukum pelakunya. Koalisi terdiri atas Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) , Human Rights Working Group (HRWG), Paritas Institute, dan LBH Jakarta.

"Koalisi jaringan masyarakat sipil mengutuk keras peristiwa pembantaian yang menimpa satu keluarga dan pembakaran rumah yang kerap dijadikan tempat beribadah jemaat Gereja Bala Keselamatan di Dusun Lewono, Desa Lembantongoa, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah pada Jumat, 27 November 2020," ujar Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhamad Isnur melalui rilis kepada KORAN SINDO dan MNC News Portal, di Jakarta. (Baca juga: Takut Teror Pembantaian-Pembakaran Kelompok Mujahidin Indonesia Timur, 150 KK Mengungsi)

Bagi Koalisi, tutur Isnur, peristiwa yang terjadi pada Jumat pagi tersebut merupakan tindakan tidak manusiawi, melanggar prinsip HAM, dan telah memunculkan teror di masyarakat. Dia mengingatkan Sulawesi Tengah adalah wilayah yang sempat mengalami konflik berdarah di masa awal Reformasi. Peristiwa tersebut telah mewariskan tragedi kemanusiaan hingga saat ini. "Dalam konteks kekerasan yang terjadi di Sigi tersebut, Koalisi mendesak agar Pemerintah Pusat dan Daerah segera mengambil tindakan cepat agar peristiwa ini tidak digunakan oleh sekelompok orang untuk memainkan isu SARA sebagai sarana memecah belah masyarakat," tegasnya. (Baca juga: Kecam Aksi Teror di Sigi, JK: Sudah Lampaui Batas Kemanusiaan)

Isnur membeberkan, penyelesaian dan penegakkan hukum terhadap pelaku akan meminimalisasi potensi-potensi provokasi dan kekerasan lanjutan di wilayah Sulawesi Tengah atau di wilayah lain di Indonesia harus benar-benar dilakukan. Berikutnya, pemerintah juga perlu memastikan propaganda atau siar kebencian tentang kekerasan ini dapat dikendalikan, terutama ketika terjadinya upaya individu atau kelompok untuk menebarkan kekerasan dengan tujuan penyebaran kebencian, permusuhan, atau diskriminasi berbasis SARA. "Kesimpangsiuran berita terhadap situasi harus segera diatasi oleh Pemerintah dengan memberikan informasi dan data obyektif terkait situasi yang terjadi," ungkapnya. (Baca juga: Polri: Saksi Meyakini Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Sigi Kelompok MIT)

Atas peristiwa pembantaian satu keluarga di Lembantongoa-Sigi tersebut, Koalisi menyampaikan duka yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban dan umat yang mengalami kekerasan tersebut. Selain itu Koalisi juga menyerukan empat sikap. Pertama, mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum harus segera mengusut tuntas kasus tersebut dan membawa para pelaku ke proses hukum, hingga mengamankan situasi, menjamin keamanan dan keselamatan warga di sekitar. "Serta memastikan peristiwa ini tidak terulang di kemudian hari," kata Isnur.

Kedua, mendesak agar pemerintah segera memulihkan hak-hak korban dan keluarganya, memastikan ratusan warga lain yang mengungsi diberikan jaminan keselamatan, keamanan, dan kebutuhan semetara selama di pengungsian. Ketiga, mendesak pemerintah menjamin agar warga aman dan dapat kembali ke rumahnya masing-masing serta memfasilitasi Pos Pelayanan Peribadatan bagi warga dibangun kembali. "Empat, Kepolisian harus mengutamakan pendekatan pidana terhadap situasi ini, dengan tidak menjadikan peristiwa ini sebagai justifikasi untuk melakukan kekerasan baru terhadap sipil, serta memastikan pendekatan pidana tersebut sesuai dengan prinsip peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Sekali lagi ujar Isnur, Koalisi mengutuk keras segala bentuk kekerasan dan teror yang terjadi. Di sisi lalin, Koalisi juga tetap mendesak agar penegak hukum tetap berada di penegakan hukum pidana dan meminimalisasi korban sipil dalam penanganan kasus ini.

(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1888 seconds (0.1#10.140)