Artis Dipusaran Prostitusi, Tarif Mulai Rp20 Juta hingga Rp110 Juta

Sabtu, 28 November 2020 - 07:06 WIB
loading...
Artis Dipusaran Prostitusi,...
Ilustrasi prostitusi online. Dok Sindonews
A A A
JAKARTA - Penangkapan ST dan MA menambah panjang daftar sederetan artis yang tenggelam dipusaran bisnis prostitusi online . Tak hanya dua artis itu, keluarga, sahabat bahkan dunia hiburan pun jadi tercoreng. Fakta tersebut semakin menguatkan bahwa kehidupan artis yang glamor selalu dekat dengan prostitusi termasuk juga narkoba.

(Baca Juga: Artis ST dan MA Pasang Tarif Rp110 Juta untuk Berhubungan Dua Lawan Satu)

Jauh sebelum ST dan MA ditangkap ada sederetan artis yang ditangkap melakukan praktik maksiat yang sama. Sebut saja misalnya Amel Alvi pada 2015. Nama Amel sempat menghebohkan publik setelah ditangkap polisi karena kasus prostitusi. Dia diamankan bersama muncikari Robby Abbas. Tak tanggung-tanggung Amel memasang tarif hingga Rp80 juta untuk sekali kencan.

(Baca Juga: Suami Sebut Istrinya Adalah Otak Prostitusi Artis ST dan MA)

Kemudian Anggita Sari. Model cantik ini terlibat kasus prostitusi setelah ditangkap di Surabaya pada 2015 lalu. Meski sempat membantah, Anggita akhirnya mengakui perbuatannya. Dia bahkan blak-blakan seputar bayaran Rp 20 juta untuk menemani pria hidung belang.

Lalu ada Hesti Klepek-Klepek pada 2016. Penyanyi dangdut ini ditangkap karena prostitusi. Dia diciduk di Bandar Lampung dan memasang tarif yang cukup fantastis yakni Rp 100 juta.

(Baca Juga: Polisi Ungkap Kasus Prostitusi Online yang Melibatkan Artis AR dan CA)

Selanjutnya Vanessa Angel. Artis sekaligus model ini ditangkap di sebuah hotel di Surabaya pada 2019.
Saat itu, Vanessa diamankan bersama seorang pria yang merupakan pengusaha. Dari hasil pemeriksaan, dia mengaku dibayar Rp80 juta.

Kemudian ada Hana Hanifah. Wanita cantik ini ditangkap bersama seorang pria berinisial A di sebuah hotel di Medan pada Maret 2019. Hanifah mengaku telah menerima Rp20 juta dari muncikari yang menjual jasanya. Setelah itu, jaga hiburan dihebohkan lagi dengan penangkapan Vernita Syabilla. Dia ditangkap disebuah hotel di daerah Lampung pada Agustus 2019.

(Baca Juga: Lewat WhatsApp, Pasangan Mucikari Ini Tawarkan Layanan Seks Artis ke Pria Hidung Belang)

Kembali ke penangakapan ST dan MA. Keduanya ditangkap saat sedang berhubungan intim disebuah kamar hotel bersama pelanggannya di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Rabu (26/11/2020) pukul 23.30 WIB. Tarif kencang kedua artis tersebut masing-masing Rp30 juta.

Yang lebih mengejutkan, perbuatan terlarang tersebut dilakukan secara bersama-sama atau disebut
threesome. Dimana dalam satu kamar itu terdapat ST, MA dan si pria hidung belang. Dengan kata lain si laki-laki itu berhubungan badan secara bersama-sama di kamar. Wowww...

(Baca Juga: Pengakuan Blak-blakan Laura, PSK Bertubuh Semok yang Terjaring Razia di Bintaro)

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko mengatakan mucikari yang menawarkan kepada pelanggannya layanan lebih seperti yang dilakukan artis ST dan MA. "Jadi perempuannya dua, laki satu yang biasa disebut threesome dengan tarif sebesar Rp110 juta di mana dari Rp110 juta itu keuntungan mucikari sebesar Rp50 juta," katanya, Jumat (27/11/2020).

(Baca Juga: Pasangan Suami Istri Jadi Tersangka Kasus Prostitusi Artis ST dan MA)

Polisi sudah menetapkan tersangka terhadap pasangan suami istri yakni AR dan CA yang merupakan mucikari bisnis esek-esek kalangan artis. "Yang bersangkutan memasang tarif Rp30 juta untuk satu orang dalam setiap kali kencan. Kalau threesome beda lagi yakni Rp110 juta," ujarnya.

Dalam setahun melaksanakan bisnis prostitusi, pasutri mucikari mendapat keuntungan mencapai Rp300 juta. Luar biasa ya...
(ymn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kapolri Pimpin Pelantikan...
Kapolri Pimpin Pelantikan Pejabat Utama Mabes Polri dan Kapolda, Ini Daftar Lengkapnya
Berkas Perkara Oknum...
Berkas Perkara Oknum Brimob Aniaya Pelajar hingga Tewas Dilimpahkan ke Kejari Tual
Polri Gelar Rapim di...
Polri Gelar Rapim di TMII, Dihadiri PJU dan Kapolda
Polri Kirim Anggota...
Polri Kirim Anggota ke Negara yang Ditempati Riza Chalid, Bakal Ditangkap?
Polri: Keberadaan Riza...
Polri: Keberadaan Riza Chalid Diawasi 196 Negara Interpol
Densus 88 Temukan 70...
Densus 88 Temukan 70 Anak Terpapar Ideologi Ekstremisme, Masuk Komunitas The True Crime Community
Fany Sulf Sentil Fenomena...
Fany Sulf Sentil Fenomena Netizen Suka Komentar Lewat Lagu Orang-Orang
Tantri Kotak Beberkan...
Tantri Kotak Beberkan Awal Mula Jadi Korban Penipuan, Bermula dari Teman Sekolah Anak
Rossa Umumkan Asuh Anak...
Rossa Umumkan Asuh Anak Perempuan, Warganet Ikut Terharu
Rekomendasi
Rumah BUMN SIG di Rembang...
Rumah BUMN SIG di Rembang Catat Transaksi Rp6,9 Miliar
MSIN Putuskan Tak Bagi...
MSIN Putuskan Tak Bagi Dividen, Fokus Perkuat Platform Digital
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
Berita Terkini
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Infografis
Diskon Tarif Tol Lebaran...
Diskon Tarif Tol Lebaran 2026 Sampai 30%, Cek Tanggal Berlakunya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved