DPR Sebut Pencopotan Kepala KUA Tanah Abang oleh Kemenag Terkesan Politis

Selasa, 24 November 2020 - 10:44 WIB
loading...
DPR Sebut Pencopotan...
Anggota Komisi VIII DPR, Bukhori Yusuf menilai, pencopotan Kepala KUA Tanah Abang terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat menjalankan tugas pencatatan pernikahan Syarifah Najwa Shihab putri Habib Rizieq Shihab terkesan politis. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR, Bukhori Yusuf angkat bicara terkait pencopotan Kepala KUA Tanah Abang yang diduga mengabaikan protokol kesehatan (Prokes) saat menjalankan tugas pencatatan pernikahan Syarifah Najwa Shihab putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan pada hari Sabtu, 14 November 2020.

Dia menilai sikap Kementerian Agama (Kemenag) menunjukan inkonsistensi dan terkesan politis. “Apakah Kemenag seolah-olah ingin menjadi pahlawan kesiangan dengan memanfaatkan situasi panas yang terjadi akhir-akhir ini? Pasalnya, saya tidak menemukan penindakan serupa oleh Kemenag terhadap sejumlah Kepala KUA yang juga terlibat dalam sejumlah acara pernikahan yang turut mengundang kerumunan di masa pandemi sebelum polemik HRS ini mencuat," kata Bukhori di Jakarta, Selasa (24/11/2020). (Baca juga: Setelah Dua Kapolda dan Kapolres, Giliran Kepala KUA Tanah Abang Dicopot)

Ketua DPP PKS ini pun menyinggung kontroversi pesta pernikahan yang digelar oleh mantan Kapolsek Kembangan pada Maret silam, dan acara resepsi pernikahan yang diselenggarakan Kepala Kantor Kemenag Jombang pada Oktober di tahun yang sama. Dimana, Kapolsek Kembangan dan Kepala Kantor Kemenag Jombang sebagai pihak penyelenggara terpaksa menerima sanksi berupa pencopotan dan mutasi dari masing-masing instansinya. Meskipun demikian, belum terdengar kabar dari Kemenag apakah Kepala KUA setempat turut dicopot akibat pelanggaran prokes tersebut. (Baca juga: Buntut Pernikahan Putri Habib Rizieq, Kepala KUA Tanah Abang Dicopot)

Anggota Baleg Fraksi PKS ini meminta supaya Kemenag bisa bersikap secara proporsional. Alasannya, tindakan pencopotan Kepala KUA dinilai sebagai respons yang berlebihan mengingat tanggung jawab Kepala KUA hanya pada ranah administratif dan bukan pada ranah penentuan kebijakan strategis. Di sisi lain, Bukhori juga menganggap terjadinya kerumunan pada acara pernikahan putri Habib Rizieq merupakan kondisi force majeure, sehingga bila terjadi pelanggaran prokes, maka tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada Kepala KUA. “Kemenag harus menjelaskan kepada publik seperti apa bentuk pelanggaran prokes yang dilakukan oleh Kepala KUA tersebut sehingga membuatnya dicopot. Jika dalihnya adalah karena menciptakan kerumunan, sesungguhnya itu di luar kuasa Kepala KUA dan justru salah alamat bila dia yang harus dimintai pertanggung jawaban,” sambungnya.

Berdasarkan Inpres No 6 Tahun 2020 tentang Pengendalian Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 disebutkan bahwa dalam hal pengawasan pelaksanaan prokes di masyarakat dilakukan oleh TNI dan Polri dalam rangka memberikan dukungan kepada Gubernur, bupati/wali kota. Merujuk hal itu, dia memandang bahwa pihak yang memiliki kekuatan dan wewenang untuk penegakan disiplin prokes di masyarakat adalah kepala daerah yang diperbantukan oleh aparat. "Sehingga, jika terjadi dugaan pelanggaran prokes di satu tempat, maka yang harus dimintai pertanggung jawaban adalah mereka,” tutur dia.

Lebih lanjut, Bukhori meminta supaya Kemenag tidak latah dalam mengambil keputusan tanpa mempertimbangkan secara cermat landasan hukum yang berlaku serta faktor sosiologis di lapangan. "Hal ini perlu dilakukan untuk memelihara profesionalisme dan netralitas Kemenag dalam merespons dinamika yang terjadi di masyarakat, pungkasnya.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1621 seconds (0.1#10.140)