Pemerintah Mulai Buka Pelayanan Visa bagi Warga Delapan Negara Ini
Minggu, 22 November 2020 - 19:50 WIB
loading...
Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mulai membuka pelayanan visa elektronik (e-Visa) bagi orang asing subyek Calling Visa. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mulai membuka pelayanan visa elektronik (e-Visa) bagi orang asing subyek Calling Visa.
Pelayanan akan dibuka mulai Senin 23 November 2020, besok. Pelayanan ini sempat dihentikan selama masa pandemi Covid-19.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang menjelaskan uji coba pembukaan pelayanan telah dilakukan pada Jumat 20 November 2020 lalu. Selanjutnya para penjamin orang asing dari negara subjek calling visa bisa mengajukan permohonan melalui website www.visa-online.imigrasi.go.id.
"Ujicoba pelayanan telah kami lakukan sebelumnya dan Senin 23 November 2020 nanti akan kami buka pelayanan e-Visa bagi subjek calling visa untuk tujuan penyatuan keluarga, bisnis, investasi, dan bekerja," katanya dalam siaran persnya kepada SINDOnews, Minggu (23/11/2020).
Arvin menjelaskan, untuk tenaga kerja asing bisa mengunggah dokumen permohonan melalui website tka-online.kemnaker.go.id milik Kementerian Tenaga Kerja.
Pelayanan akan dibuka mulai Senin 23 November 2020, besok. Pelayanan ini sempat dihentikan selama masa pandemi Covid-19.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang menjelaskan uji coba pembukaan pelayanan telah dilakukan pada Jumat 20 November 2020 lalu. Selanjutnya para penjamin orang asing dari negara subjek calling visa bisa mengajukan permohonan melalui website www.visa-online.imigrasi.go.id.
"Ujicoba pelayanan telah kami lakukan sebelumnya dan Senin 23 November 2020 nanti akan kami buka pelayanan e-Visa bagi subjek calling visa untuk tujuan penyatuan keluarga, bisnis, investasi, dan bekerja," katanya dalam siaran persnya kepada SINDOnews, Minggu (23/11/2020).
Arvin menjelaskan, untuk tenaga kerja asing bisa mengunggah dokumen permohonan melalui website tka-online.kemnaker.go.id milik Kementerian Tenaga Kerja.
Lihat Juga :