Mendagri Segera Terbitkan Surat Edaran Dukung Pembelajaran Tatap Muka
Jum'at, 20 November 2020 - 20:57 WIB
loading...
A
A
A
"Nanti dalam SE ini kami akan menyakinkan bahwa yang dilakukan oleh berbagai SKPD dimasukkan dalam dokumen rencana kerja pemerintah daerah atau RKPD dan juga dokumen penganggarannya dalam dokumen APBD. Sehingga diyakinkan bahwa semua mekanisme untuk proteksi tatap muka tidak menjadi klaster itu betul-betul diprogramkan dan dianggarkan oleh tiap-tiap daerah," katanya. (Baca juga: Soal Pembelajaran Tatap Muka, Gubernur: Kita Tunggu Usulan dari Sekolah )
Lebih lanjut Tito mengingatkan bahwa tidak semua daerah memiliki fiskal yang cukup. Sehingga, menurutnya, dibutuhkan dukungan anggaran untuk daerah-daerah tertentu.
"Kami menyarankan dari pusat terutama Kemendikbud dan Kementerian Kesehatan dapat memberikan bantuan melalui mekanisme dana dekonsentrasi kepada gubenur selaku wakil pemerintah pusat di daerah atau bisa langsung kepada bupati atau wali kota melalui mekanisme dana tugas pembantuan," katanya.
Selain itu, Tito juga meminta Kemendikbud membuat tim khusus melakukan monitoring secara berkala terkait pelaksanaan PTM. Hal ini dilakukan dengan mengikutsertakan kementerian/lembaga (k/l).
"Kami kira dengan adanya kewenangan, memang diberikan kepada daerah untuk menentukan tatap muka, yang mana yang dapat dilaksanakan, mana yang tidak mekanismenya. Untuk itu, kami melihat bahwa perlu monitoring/evaluasi dari pemerintah pusat," katanya.
Lebih lanjut Tito mengingatkan bahwa tidak semua daerah memiliki fiskal yang cukup. Sehingga, menurutnya, dibutuhkan dukungan anggaran untuk daerah-daerah tertentu.
"Kami menyarankan dari pusat terutama Kemendikbud dan Kementerian Kesehatan dapat memberikan bantuan melalui mekanisme dana dekonsentrasi kepada gubenur selaku wakil pemerintah pusat di daerah atau bisa langsung kepada bupati atau wali kota melalui mekanisme dana tugas pembantuan," katanya.
Selain itu, Tito juga meminta Kemendikbud membuat tim khusus melakukan monitoring secara berkala terkait pelaksanaan PTM. Hal ini dilakukan dengan mengikutsertakan kementerian/lembaga (k/l).
"Kami kira dengan adanya kewenangan, memang diberikan kepada daerah untuk menentukan tatap muka, yang mana yang dapat dilaksanakan, mana yang tidak mekanismenya. Untuk itu, kami melihat bahwa perlu monitoring/evaluasi dari pemerintah pusat," katanya.
(abd)
Lihat Juga :