Pemerintah Bakal Andalkan TI, Muncul Usulan PNS Gaptek Dipensiunkan Dini

Jum'at, 20 November 2020 - 16:33 WIB
loading...
Pemerintah Bakal Andalkan...
Pengamat kebijakan public Trubus Rahadiansyah mengusulkan PNS yang gagap teknologi dipensiunkan dini untuk mempercepat transformasi pelayanan publik secara digital. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpanrb) untuk mengurangi jumlah pegawai negeri sipil ( PNS ). Pemerintah akan beralih mengandalkan teknologi informasi (TI) untuk meningkatkan pelayanan publik .

Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah mengatakan sebenarnya hal itu merupakan wacana lama. Bahkan selama pandemi Covid-19, semua pekerja dan PNS telah mulai membiasakan diri bekerja dari rumah dengan memanfaatkan TI.

“Oleh karena itu, kebijakan pengurangan PNS ini sangat tepat dimulai sekarang. Kalau bisa, bukan hanya di kementerian dan lembaga. Akan tetapi, di daerah juga karena PNS banyak di sana,” ujarnya saat dihubungi SINDOnews, Jumat (20/11/2020).

(Baca: Anggaran Siap, Rekrutmen 1 Juta CPNS Segera Dibuka)

Menpanrb Tjahjo Kumolo sebelumnya menjelaskan skema pengurangan PNS dilakukan dengan tidak menambah banyak kuota penerimaan PNS. Misalnya, yang pensiun 10 orang, maka penambahannya tidak akan sampai sebanyak itu.

Trubus memberikan usul yang lebih ekstrem untuk mengurangi PNS, yakni program pensiun dini. Karena sekarang pekerjaan mengandalkan TI, para PNS yang gagap teknologi (gaptek) dipensiunkan dini.

“Jadi tidak bisa langsung. Bertahap, golongan apa dulu, misalnya, II-III. Dilihat, kalau dia enggak (paham TI) dipensiunkan dini,” tuturnya.

(Baca: Bantuan Subsidi Upah Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS Diapresiasi)

Dosen Universitas Trisakti itu menegaskan saat ini dan di masa depan, layanan publik sangat menuntut kemampuan penguasaan digital. Ini tentu membutuhkan orang-orang yang bisa beradaptasi dengan TI.

Kemenpanrb ingin mencontoh Singapura, Korea Selatan, dan Malaysia, yang beberapa pekerjaan PNS diganti dengan TI. Trubus menyatakan itu bisa, tetapi harus bertahap. Kemudian, pemenuhan untuk tenaga tertentu dilakukan dengan mekanisme pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Lantik 221 PNS DPD RI,...
Lantik 221 PNS DPD RI, M Iqbal Tekankan Budaya Kerja yang Berintegritas
Prabowo Bakal Resmikan...
Prabowo Bakal Resmikan 21 RSUD Naik Kelas, Dilengkapi 7 Dokter Spesialis
Ladokgi TNI AL RE Martadinata...
Ladokgi TNI AL RE Martadinata Dorong Dokter Gigi Terapkan Nilai-nilai Prima
Drama Hery Susanto:...
Drama Hery Susanto: 6 Hari Jadi Ketua Ombudsman, Pemimpin Lembaga Pengawas Pelayanan Publik Tersingkat yang Jadi Tersangka
Gelar Top BUMD Award...
Gelar Top BUMD Award 2026, Kemendagri Dorong Pemda Lakukan Inovasi Pelayanan Publik
KAI Jadi Benchmark Layanan...
KAI Jadi Benchmark Layanan Publik Indonesia, Dinilai Mampu Bersaing secara Global
Menko Yusril Beberkan...
Menko Yusril Beberkan Delapan Arahan Pelayanan Publik yang Bersih
555 Angkatan Pertama...
555 Angkatan Pertama PNS Otorita IKN Resmi Dilantik, Basuki: Bangun Ibu Kota Nusantara Tak Gampang
Rekomendasi
Strategi Moneter Dikritik...
Strategi Moneter Dikritik Banggar DPR, Begini Penjelasan BI Soal Menjaga Rupiah
Sebaik-baikya Puasa...
Sebaik-baikya Puasa Setelah Ramadan, Ternyata Puasa Muharram!
Indo Livestock 2026...
Indo Livestock 2026 Satukan Pelaku Industri dari 30 Negara, Perkuat Daya Saing Industri Peternakan RI
Berita Terkini
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved