Percepatan Pembangunan Kesejahteraan, Wamen Surya Tjandra Dengarkan Aspirasi Warga Papua
Kamis, 19 November 2020 - 18:00 WIB
loading...
A
A
A
"Sekarang ini rupanya sudah banyak inisiatif dari masyarakat adat sendiri maupun pemerintah daerah. Khusus di Kabupaten Tambrauw ini ada peraturan daerah tentang perlindungan masyarakat hukum adat. Kita akan membantu Pak Bupati mengeksekusi peraturan daerah tersebut di bidang pertanahan dan tata ruang. Tapi memang secara sistem belum masuk, ini perlu kita siapkan regulasi dan sebagainya melalui direktorat yang baru dibentuk ini," ungkap Surya.
Pada kesempatan yang sama, Wamen ATR/Waka BPN beserta rombongan menyaksikan penyerahan surat permintaan legalisasi hak ulayat Rae Tafi kepada Pemerintah Kabupaten Tambrauw untuk selanjutnya dilakukan pemetaan hak ulayat adat.
"Jadi kami di pusat perlu belajar ke seluruh wilayah Indonesia dan coba rumuskan kebijakan yang pas karena kita ingin bantu rakyat, ada perhatian lebih untuk masyarakat adat. Khusus Kabupaten Tambrauw, karena ada perdanya jadi di sini unik, Bupati dan jajarannya juga komitmen dalam hal ini." (Baca juga: Hutan Papua Diduga Dibakar, DPR: Izin Usaha Layak Dihentikan)
"Tadi juga ada penyerahan penetapan peta marga, ini menarik karena harus disepakati dari anggotanya dari hal batas, riwayat, silsilah, tata batas, dan sebagainya. Hal ini tidak mudah karena harus partisipatif. Buat kami, informasi itu penting, saya ingin tahu bagaimana prosesnya, dan bisa atau tidak diterapkan di seluruh Indonesia," imbuh Surya Tjandra.
Pada kesempatan yang sama, Wamen ATR/Waka BPN beserta rombongan menyaksikan penyerahan surat permintaan legalisasi hak ulayat Rae Tafi kepada Pemerintah Kabupaten Tambrauw untuk selanjutnya dilakukan pemetaan hak ulayat adat.
"Jadi kami di pusat perlu belajar ke seluruh wilayah Indonesia dan coba rumuskan kebijakan yang pas karena kita ingin bantu rakyat, ada perhatian lebih untuk masyarakat adat. Khusus Kabupaten Tambrauw, karena ada perdanya jadi di sini unik, Bupati dan jajarannya juga komitmen dalam hal ini." (Baca juga: Hutan Papua Diduga Dibakar, DPR: Izin Usaha Layak Dihentikan)
"Tadi juga ada penyerahan penetapan peta marga, ini menarik karena harus disepakati dari anggotanya dari hal batas, riwayat, silsilah, tata batas, dan sebagainya. Hal ini tidak mudah karena harus partisipatif. Buat kami, informasi itu penting, saya ingin tahu bagaimana prosesnya, dan bisa atau tidak diterapkan di seluruh Indonesia," imbuh Surya Tjandra.
(kri)
Lihat Juga :