KPK Menerima Dokumen Skandal Djoko Tjandra Setelah Dua Kali Meminta

Kamis, 19 November 2020 - 20:00 WIB
loading...
KPK Menerima Dokumen...
KPK akhirnya menerima salinan dokumen Djoko Tjandra Gate setelah dua kali meminta Polri dan Kejagung untuk menyerahkannya. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) akhirnya menerima salinan dokumen perkara terkait skandal Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dari Mabes Polri dan Kejagung setelah dua kali diminta. "Sebagai bagian dari pelaksanaan tugas supervisi, saat ini KPK telah menerima berkas dokumen yang diminta baik kepada Kejaksaan maupun Kepolisian," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (19/11/2020).

Setelah salinan dokumen dari Kejagung dan Polri itu diterima, KPK akan langsung menelaah dan menelitinya. Hal itu, guna dilakukan proses pengumpulan data serta penyesuaian terhadap bukti skandal Djoko Tjandra yang dikantongi KPK. "Berikutnya tentu KPK akan melakukan penelitian dan telaahan terhadap dokumen dimaksud. Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," kata Ali.

(Baca: KPK Bakal Gelar Perkara Skandal Djoko Tjandra Jilid II)

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengaku sudah dua kali meminta salinan berkas dan dokumen terkait kasus Djoko Tjandra, ke Bareskrim Polri dan Kejagung. Namun, kata Nawawi, Bareskrim Polri dan Kejagung hingga kini belum juga memberikan salinan berkas tersebut.

"Benar, tim supervisi telah dua dua kali meminta dikirimkan salinan berkas, dokumen dari perkara tersebut, baik dari Bareskrim maupun Kejagung, tapi hingga saat ini belum kami peroleh," kata Nawawi saat dikonfirmasi, Kamis, 12 November 2020

Karenanya, Nawawi kembali meminta Polri dan Kejagung menyerahkan salinan berkas dan dokumen terkait perkara Djoko Tjandra ke KPK. Nawawi mengaku pihaknya sangat membutuhkan salinan berkas perkara dan dokumen-dokumen terkait kasus Djoko Tjandra yang beberapa waktu lalu ditangani Bareskrim Polri dan Kejagung.

Salinan berkas perkara tersebut dibutuhkan KPK untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait adanya aliran uang dugaan suap lainnya dari Djoko Tjandra untuk beberapa pihak. Dimana, KPK sudah mengantongi beberapa dokumen dari laporan masyarakat terkait dugaan suap Djoko Tjandra.

"Berkas dan dokumen-dokumen tersebut diperlukan tim supervisi untuk digabungkan dengan dokumen-dokumen yang diperoleh dari masyarakat untuk selanjutnya ditelaah, sehingga dapat dipertimbangkan kemungkinan KPK melakukan penyelidikan baru terhadap klaster-klaster yang belum tersentuh," ungkapnya.

(Baca: Namanya Dikaitkan Ma'ruf Amin, Saksi Kasus Jaksa Pinangki Dicecar)

Sekadar informasi, Kejagung dan Bareskrim Polri sempat menangani skandal Djoko Tjandra yang menyeret sejumlah aparat penegak hukum di internal masing-masing. Saat ini, sejumlah perkara tersebut sudah masuk dalam proses persidangan.

Kejaksaan Agung menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, pengusaha Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan permintaan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Sementara Bareskrim Polri, menetapkan mantan Kepala Biro Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim, Brigjen Prasetijo Utomo, mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte serta Anita Kolopaking selaku pengacara Joko Tjandra sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait surat jalan dan hapusnya nama Djoko Tjandra dalam daftar red notice Interpol Polri.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Sita Rumah Bupati...
KPK Sita Rumah Bupati Pekalongan Fadia Arafiq di Semarang
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya...
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Hari Ini
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
Ajukan Jadi JC, Mantan...
Ajukan Jadi JC, Mantan Waka BNN Sony Sonjaya Diperiksa di Kejagung Besok
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
KPK Periksa Mantan Stafsus...
KPK Periksa Mantan Stafsus Menag Gus Yaqut terkait Kasus Kuota Haji
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
KPK Bergerak! Usai OTT...
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
Rekomendasi
Lanjutkan Dedolarisasi,...
Lanjutkan Dedolarisasi, China dan Indonesia Buang Dolar Rp229,6 Triliun dalam 4 Bulan
PLN EPI Tuntaskan Hot...
PLN EPI Tuntaskan Hot Tap WNTS-Pemping, Gas Natuna Siap Mengalir ke Dalam Negeri
FIFA Beri Lampu Hijau,...
FIFA Beri Lampu Hijau, Michael Oliver Pimpin Laga Belanda vs Swedia
Berita Terkini
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Sony Sanjaya Beberkan...
Sony Sanjaya Beberkan Ada Pengadaan Fiktif CCTV dan Sidik Jari Rp300 Miliar di Program MBG
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung 9 Jam, Daftar Nama terkait Jual Beli Titik SPPG Bertambah Jadi 41 Orang
Yusril Dialog dengan...
Yusril Dialog dengan BEM SI, Janji Sampaikan 5 Tuntutan ke Presiden
Soal Rupiah, Tomkur:...
Soal Rupiah, Tomkur: Perlu Koordinasi Kebijakan Lintas Sektor
Infografis
Geger Suksesi Keraton...
Geger Suksesi Keraton Solo: Dua Putra Berebut Takhta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved