Penerbitan Izin Vaksin Covid-19 Harus Referensi WHO, Tidak Bisa Dikarang BPOM

Kamis, 19 November 2020 - 14:59 WIB
loading...
Penerbitan Izin Vaksin...
Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kebutuhan vaksin Covid-19 di masa pandemi ini begitu mendesak. Namun, penerbitan Emergency Use Authorization (EUA) tidak bisa oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sendiri. Harus mengacu pada persetujuan World Health Organization (WHO) dan otoritas badan obat negara-negara di seluruh dunia.

"Pada intinya adalah untuk mendapatkan emergency use authorization (EUA), sudah ada juga kesepakatan ya yang diberikan oleh WHO. Jadi dalam hal ini tentunya persyaratan untuk use authorization tidak dikarang begitu saja oleh Badan POM sendiri, namun berdasarkan referensi pedoman yang diberikan oleh WHO ," tegas Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito dalam Konferensi Pers Pengawalan Badan POM terhadap Vaksin Covid-19 yang digelar secara virtual, Kamis (19/11/2020).

(Baca juga: Doni Monardo Tak Lelah Ingatkan Kepala Daerah: Protokol Kesehatan Harga Mati ).

Pedoman itu, kata Penny, juga tentunya bergerak dengan situasi pandemi. "Pembelajaran yang terus-menerus kita dapatkan selama masa pandemi ini. Berdasarkan kesepakatan yang terakhir pada bulan November awal ya, pertemuan terakhir pada bulan 6 November menyebutkan bahwa kita bersama-sama, artinya adalah WHO dengan otoritas-otoritas regulatory obat, termasuk juga US Food and Drug Administration (EUA), dan European Medicines Agency/EMA (Conditional Approval) artinya adalah negara-negara yang strike dalam hal melakukan pengawasan terhadap standar mutu dan khasiat dari obat yang beredar untuk mendapatkan data yang diperlukan," jelas Penny.
Penerbitan Izin Vaksin Covid-19 Harus Referensi WHO, Tidak Bisa Dikarang BPOM


Penny menjelaskan, syarat pemberian EUA adalah vaksin harus sudah memiliki data uji klinik fase 1 dan uji klinik fase 2 secara lengkap, serta data analisis interim uji klinik fase 3 untuk menunjukkan khasiat dan keamanan.

Lebih lanjut, Penny menegaskan bahwa setelah vaksin mendapat persetujuan penggunaan, pengawalan mutu vaksin di sepanjang jalur distribusi nantinya akan menjadi tanggung jawab dari industri farmasi dan distributor yang ditunjuk. Dalam proses penyaluran di sarana pemerintah diperlukan peran aktif berbagai pihak sesuai kewenangan masing-masing.

(Baca juga: Didampingi Menkes Terawan, Wapres Jelaskan Prosedur Vaksinasi Covid-19 ).

BPOM juga melakukan pengawasan dan pendampingan dalam penerapan Cara Distribusi Obat yang Baik. Hal ini dikarenakan vaksin merupakan Produk Rantai Dingin (Cold Chain Product) yang sensitif terhadap perubahan suhu, sehingga upaya dan kontrol yang ketat di sepanjang jalur distribusi sangat diperlukan agar mutu dan stabilitas vaksin tetap terjaga sampai kemudian digunakan oleh end-user (pasien).

"Kami berharap semua pihak berkomitmen dan saling mendukung untuk bersama mengupayakan keberhasilan rencana pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia," kata Penny.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BPOM Tegaskan Peraturan...
BPOM Tegaskan Peraturan BPOM No 5/2026 Bukan Soal Penempatan Apoteker
BPOM: Isu Wajib Apoteker...
BPOM: Isu Wajib Apoteker di Minimarket Hoaks, yang Diatur Pengelolaan Obatnya
BPOM dan WHO Perkuat...
BPOM dan WHO Perkuat Kolaborasi Pengawasan Obat dan Makanan
BPOM dan BGN Kerja Sama...
BPOM dan BGN Kerja Sama Perkuat Pengawasan Keamanan Program MBG
Kepala BPOM Beberkan...
Kepala BPOM Beberkan Capaian WHO Listed Authority di National University of Singapore
Krisis Kepercayaan Vaksin...
Krisis Kepercayaan Vaksin Anak, DPR: Pemerintah Harus Bergerak Cepat
Perluas Jaringan di...
Perluas Jaringan di 30 Titik Indonesia, Nia Nature Sediakan Suplemen Herbal Berstandar BPOM
Untuk Pertama Kalinya...
Untuk Pertama Kalinya dalam Sejarah, Vaksin Buatan AI Diuji pada Manusia
Antisipasi Lonjakan...
Antisipasi Lonjakan Harga Obat, BPOM Permudah Perizinan Bahan Baku Impor
Rekomendasi
Asabri Gandeng 119 RS...
Asabri Gandeng 119 RS TNI Perluas Akses Jaminan Sosial Prajurit
MNC University Bahas...
MNC University Bahas Masa Depan Produksi Iklan di Era AI melalui Talkshow KRUFEST
Mengapa Kekejaman Israel...
Mengapa Kekejaman Israel di Lebanon Bisa Picu Pembalasan dari Iran?
Berita Terkini
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Infografis
Waspada, Kasus COVID-19...
Waspada, Kasus COVID-19 Meningkat 2 Kali Lipat di Singapura
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved