DPR Minta Pemerintah Bergerak Cepat Agar BUMN Karya Tak Terpuruk
Kamis, 19 November 2020 - 10:27 WIB
loading...
Anggota Komisi VI DPR, Deddy Sitorus meminta pemerintah bergerak cepat menyelamatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) karya dari keterpurukan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR, Deddy Sitorus menerima laporan bahwa banyak Badan Usaha Milik Negara (BUMN) karya yang dalam kondisi kesulitan keuangan karena berbagai hal. Maka itu, Deddy meminta Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian PUPR memberikan perhatian khusus terhadap kinerja korporasi dan kondisi keuangan BUMN karya.
“Saya mengamati dan mendengar kondisi, khususnya keuangan dari BUMN karya kita yang hampir semuanya arus kas dan likuiditas akibat berbagai faktor,” kata Deddy dalam keterangan tertulis, Kamis (19/11/2020). (Baca juga: Disuntik PMN Rp5 Triliun, PLN Janjikan Penyerapan Tenaga Kerja Baru)
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini berpendapat, BUMN Karya cukup terbebani oleh penugasan berbagai proyek strategis pemerintah, investasi sendiri, dan banyaknya tagihan atau kewajiban yang belum dibayarkan pemerintah.“Ditambah lagi pandemi Covid-19 yang akhirnya memengaruhi pelaksanaan proyek dan memengaruhi kinerja keuangan korporasi,” katanya. (Baca juga: Mau Jadi Pemimpin BUMN Bertalenta, Punya Engga Kriteria Ini?)
Menurut dia, masalah itu akhirnya berdampak terhadap kemampuan BUMN Karya untuk menyelesaikan proyek-proyek investasinya dan kemampuan untuk menyelesaikan kewajiban kepada pihak ketiga. Kata Deddy, permasalahan yang dihadapi BUMN Karya ini pada akhirnya berdampak sistemik karena mempengaruhi ekonomi riil. “Coba bayangkan efek dominonya, proyek berjalan lambat artinya buruh tidak bekerja, supplier, vendor dan sub-kontraktor tidak memasok, akhirnya berpengaruh ke sektor tersier seperti warteg, retail, angkutan, pemondokan, dan sektor konsumsi lainnya,” tuturnya. (Baca juga: Erick Thohir Ancang-ancang Kejar BUMN Go Global di 2021)
Dia mengungkapkan saat ini semua BUMN Karya menunda pembayaran atau kewajiban kepada pihak ketiga. Deddy menambahkan, utang atau penundaan kewajiban oleh BUMN Karya itu malah banyak yang sudah berusia tahunan. “Padahal pihak para ketiga ini, baik vendor, sub-kontrakor maupun leasing yang punya tagihan ke BUMN ini juga punya kewajiban kepada pihak lain termasuk perbankan. Saya benar-benar kasihan kepada para pengusaha kecil dan menengah yang menjadi mitra kerja para BUMN Karya ini, sudah puluhan yang mengeluh langung kepada saya. Mereka mengaku terpaksa melakukan PHK, menghentikan operasi dan dikejar-kejar oleh bank karena tagihan mereka kepada BUMN Karya macet total,” tambah legislator dari Kalimantan Utara tersebut.
“Saya mengamati dan mendengar kondisi, khususnya keuangan dari BUMN karya kita yang hampir semuanya arus kas dan likuiditas akibat berbagai faktor,” kata Deddy dalam keterangan tertulis, Kamis (19/11/2020). (Baca juga: Disuntik PMN Rp5 Triliun, PLN Janjikan Penyerapan Tenaga Kerja Baru)
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini berpendapat, BUMN Karya cukup terbebani oleh penugasan berbagai proyek strategis pemerintah, investasi sendiri, dan banyaknya tagihan atau kewajiban yang belum dibayarkan pemerintah.“Ditambah lagi pandemi Covid-19 yang akhirnya memengaruhi pelaksanaan proyek dan memengaruhi kinerja keuangan korporasi,” katanya. (Baca juga: Mau Jadi Pemimpin BUMN Bertalenta, Punya Engga Kriteria Ini?)
Menurut dia, masalah itu akhirnya berdampak terhadap kemampuan BUMN Karya untuk menyelesaikan proyek-proyek investasinya dan kemampuan untuk menyelesaikan kewajiban kepada pihak ketiga. Kata Deddy, permasalahan yang dihadapi BUMN Karya ini pada akhirnya berdampak sistemik karena mempengaruhi ekonomi riil. “Coba bayangkan efek dominonya, proyek berjalan lambat artinya buruh tidak bekerja, supplier, vendor dan sub-kontraktor tidak memasok, akhirnya berpengaruh ke sektor tersier seperti warteg, retail, angkutan, pemondokan, dan sektor konsumsi lainnya,” tuturnya. (Baca juga: Erick Thohir Ancang-ancang Kejar BUMN Go Global di 2021)
Dia mengungkapkan saat ini semua BUMN Karya menunda pembayaran atau kewajiban kepada pihak ketiga. Deddy menambahkan, utang atau penundaan kewajiban oleh BUMN Karya itu malah banyak yang sudah berusia tahunan. “Padahal pihak para ketiga ini, baik vendor, sub-kontrakor maupun leasing yang punya tagihan ke BUMN ini juga punya kewajiban kepada pihak lain termasuk perbankan. Saya benar-benar kasihan kepada para pengusaha kecil dan menengah yang menjadi mitra kerja para BUMN Karya ini, sudah puluhan yang mengeluh langung kepada saya. Mereka mengaku terpaksa melakukan PHK, menghentikan operasi dan dikejar-kejar oleh bank karena tagihan mereka kepada BUMN Karya macet total,” tambah legislator dari Kalimantan Utara tersebut.